Senin, 31 Januari 2011

PENELITIAN EKSPERIMEN BIDANG HUKUM

A. Pendahuluan

Eksperimen berarti percobaan[2]. Peneletian percobaan telah biasa dilakukan pada bidang ilmu eksakta, misalnya pertanian. Apabila ingin menguji pupuk A, maka diadakan percobaan dengan 2 (dua) pot yang bersisi tanaman dan tanah yang sama. Satu pot diberi pupuk A sedangkan yang lain dibiarkan saja tanpa dipupuk. Maka setelah beberapa hari akan terlihat perbedaannya antara tanaman yang diberi pupuk dengan tanaman yang tidak diberi pupuk.

Dari ilustrasi tersebut, dapat dimengerti apabila penelitian eksperimen (experimental research) adalah kegiatan penelitian yang bertujuan untuk menilai pengaruh suatu perlakuan/tindakan/treatment terhadap objek untuk menguji hipotesis tentang ada atau tidaknya pengaruh tindakan itu bila dibandingkan dengan tindakan lain. Hal ini sesuai dengan pendapat Asmadi Alsa[3] bahwa hakekat tujuan penelitian eksperimental adalah meneliti pengaruh perlakuan terhadap perilaku yang timbul sebagai akibat perlakuan.

Persoalan utama yang akan dikaji dalam tulisan sederhana ini adalah apakah penelitian eksperimen(experimental research) dapat dilakukan pada bidang hukum?

B. Persyaratan Penelitian Eksperimen

Dalam suatu penelitian eksperimen, diperlukan setidaknya dua kelompok, yang satu ditugaskan sebagai kelompok pembanding (control group), sedang yang satu lagi sebagai kelompok yang dibandingkan (experimental group). Dalam ilustrasi di atas, yang berlaku sebagai control group adalah tanaman yang tidak diberi pupuk. Sedangkan tanaman yang diberi pupuk bertindak sebagai experimental group.

Tujuan umum penelitian eksperimen adalah untuk meneliti pengaruh dari suatu perlakuan tertentu terhadap gejala suatu kelompok tertentu dibanding dengan kelompok lain yang menggunakan perlakuan yang berbeda.

Tindakan di dalam eksperimen disebut treatment, dan diartikan sebagai semua tindakan, semua variasi atau pemberian kondisi yang akan dinilai/diketahui pengaruhnya

C. ANOVA

Analysis of Variance (ANOVA) dua jalur digunakan jika status penelitian eksperimen atau expose facto terdiri atas dua variable bebas, baik untuk eksperimen dua factor (2 treatment) atau eksperimen by level (1 treatment dan satu variable atribut). Contoh judul penelitian eksperimen 2 faktor antara lain “Pengaruh Metode Penyuluhan dan Lokasi terhadap Pemahaman Hukum Masyarakat”. Dalam hal ini, metode penyuluhan hukum serta lokasi penyuluhan keduanya merupakan variable bebas treatment. Dalam penelitian eksperimen 2 faktor, variable yang perla diukur (diobservasi) hanya variable kriteria.

Dari penelitian eksperimen untuk mengetahui pemberian motode penyuluhan terhadap pemahaman hukum ditinjau dari lokasi (Kota= B1 dan Desa B=2), telah diambil tiga kelompok sampel acak untuk diberi perlakuan/tindakan/treatment penyuluhan dengan Metode Studi Kasus (A1), Metode Diskusi (A2), Metode Ceramah (A3).

Beberapa masalah yang berkaitan dengan penelitian eksperimen tersebut antara lain:

1. Apakah terdapat perbedaan pemahaman hukum antara masyarakat yang diberi penyuluhan dengan metode studi kasus, metode diskusi, dan metode ceramah.

2. Apakah terdapat perbedaan pemahaman hukum antara masyarakat di desa dan di kota.

3. Apakah terdapat pengaruh interaksi antara metode penyuluhan dan lokasi penyuluhan terhadap pemahaman hukum.

Berdasarkan perumusan masalah di muka, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1. Menguji perbedaan pemahaman hukum antara masyarakat yang diberi penyuluhan dengan metode studi kasus, metode diskusi, dan metode ceramah.

2. Menguji perbedaan pemahaman hukum antara masyarakat di desa dan di kota.

3. Menguji pengaruh interaksi antara metode penyuluhan dan lokasi penyuluhan terhadap pemahaman hukum.

Setelah dilakukan penelitian, skor pemahaman hukum dengan pemberian metode tersebut adalah sebagai berikut:

A1 =

Metode Studi Kasus

A2 =

Metode Diskusi

A3 =

Metode Ceramah

B1 = Kota

7

7

8

8

9

8

8

9

7

7

5

8

8

6

7

7

6

6

7

4

6

6

5

6

B2 = Desa

7

6

6

5

4

5

6

6

6

6

5

6

7

7

8

8

8

7

7

8

7

8

9

8

Keterangan:

A = Metode Penyuluhan B = Lokasi

A1 = Studi Kasus B1= Kota

A2 = Diskusi B2= Desa

A3 = Ceramah

Y= Skor Pemahaman Hukum

Untuk memudahkan perhitungan, maka terlebih dahulu dibuatkan tabel persiapan sebagai berikut:

Statistik

A1B1

A2B1

A3B1

A1B2

A2B2

A3B2

Jumlah

N

8

8

8

8

8

8

48

∑X1

64

55

46

45

53

62

325

∑X12

516

385

270

259

359

484

2273

∑χ12

4

6,875

5,5

5,875

7,875

3,5

33,625

χ

8

6,875

5,75

5,625

6,625

7,75

6,77

Selanjutnya dilakukan perhitungan Jumlah Kuadrat (JK) sebagai berikut:

1) Menghitung Jumlah Kuadrat (JK) untuk beberapa sumber variansi, yaitu: Antar (A), Antar (B), dalam (D) dan total (T), dengan formula sebagai berikut:

2) Menentukan derajat kebebasan (dk) masing-masing sumber variansi

dk (T) = 48 - 1 = 47

dk (A) = 3 - 1 = 2

dk (B) = 2 - 1 =1

dk (AB) = (3-1)(2-1) = 2

dk (D) = 48 – (3)(2) = 42

3) Menyusun tabel ANOVA

Sumber Varians

JK

Dk

RJK

Fhitung

Ft

α= 0,05

Ft

α= 0,01

Antar A

0,0417

2

0,0208

0,03

3,32

5,15

Antar B

0,5208

1

0,5208

0,65

4,07

7,27

Interaksi A x B

38,292

2

19,1458

23,92

3,32

5,15

Dalam

33,625

42

0,8006

-

-

-

Total

72,479

47

-

-

-

-

Dari tabel menunjukkan bahwa:

1. Main effect:

F (OA) <>tab (tidak signifikan)

F (OB) <>tab (tidak signifikan)

Dengan demikian perbedaan rerata pemahaman hukum antar A (metode penyuluhan) dan antar B (lokasi) tidak signifikan atau pemberian metode penyuluhan saja atau lokasi saja tidak berpengaruh terhadap pemahaman hukum.

2. Simple effect:

F (OAB) > Ftab (1%) berarti ada interaksi yang sangat signifikan antar faktor A (metode penyuluhan) dan faktor B (lokasi) atau pengaruh metode penyuluhan terhadap pemahaman hukum bergantung kepada lokasi. Oleh karena pengujian hipotesis interaksi bersifat signifikan maka harus diuji simple effect-nya dengan penerapan Anava 1 jalan.

Analisis Uji Perbedaan Rerata dengan Anava 1 jalan

Sebelum pengujian pengaruh simple effect dilakukan uji perbedaan/kesamaan dari enam kelompok perlakuan dengan penerapan prosedur variansi satu faktor. Adapun hipotesis yang akan diuji adalah sebagai berikut:

Ho = µ11= µ12 = µ31 = µ21 = µ22 = µ23

H1 = bukan Ho

Langkah-langkah pengujian hipotesis dengan analisis varians satu faktor:

(i) JK (Ty) = 2273 –

(ii) JK (Ay) =

(iii) JK (Dy) = 72,479 – 38,8542 = 33,625

(iv) RJK (Ay) =

(v) RJK (D) =

(vi) Fhit =

F(0,005;5;42) = 2,44 dan F(0,01;5;42) = 3,49

Fo > Ftab berarti Ho ditolak. Dengan demikian ada perbedaan rata-rata antara keenam kelompok

Rerata skor pemahaman hukum

A1B1

(1)

A2B1

(2)

A3B1

(3)

A1B2

(4)

A2B2

(5)

A2B2

(6)

11

21

31

12

22

32

8,00

6,88

5,75

5,63

6,63

7,75

Uji-t Anava untuk uji lanjut

Kesimpulan uji t

(i) thit = 2,503 > ttab = 2,39, maka H0 ditolak. Dengan demikian, skor pemahaman hukum untuk kelompok lokasi Kota dan diberi penyuluhan dengan metode studi kasus lebih tinggi dari pada metode diskusi

(ii) thit = 5,029 > ttab = 2,39, maka H0 ditolak. Dengan demikian, skor pemahaman hukum untuk kelompok lokasi Kota dan diberi penyuluhan dengan metode studi kasus lebih tinggi daripada metode ceramah

(iii) thit = 2,526 > ttab = 2,39, maka H0 ditolak. Dengan demikian skor pemahaman hukum untuk kelompok Kota dan diberi penyuluhan dengan metode diskusi lebih tinggi daripada metode ceramah

Pengujian simple effect untuk B2 (Perbedaan antar A pada B2)

ttab = t(0,95;42) = - 1,67 dan ttab = t(0,99;42) = -2,39

Kesimpulan pengujian simple effect untuk B2

(i) thit = -2,459 <>tab = -2,39, maka H0 ditolak. Dengan demikian, skor pemahaman hukum untuk kelompok Desa dan diberi penyuluhan dengan metode studi kasus lebih rendah daripada metode diskusi.

(ii) thit = -4,379 <>tab = -2,39, maka H0 ditolak. Dengan demikian, skor pemahaman hukum untuk kelompok Desa dan diberi penyuluhan dengan metode studi kasus lebih rendah daripada metode ceramah.

(iii) thit = -2,503 <>tab = -2,39, maka H0 ditolak. Dengan demikian, skor pemahaman hukum untuk kelompok Desa dan diberi penyuluhan dengan metode diskusi lebih rendah daripada metode ceramah.

Pengujian simple effect untuk A1 (Perbedaan rerata antar B pada A1)

Pengujian simple effect untuk A2 (Perbedaan rerata antar B pada A2)

Pengujian simple effect untuk A3 (Perbedaan rerata antar B pada A3)

ttab = t(0,95;42) = 1,67 dan thit = t(0,99;42) = 2,39

Kesimpulan pengujian simple effect untuk A:

(i) thit = 5, 297 > ttab = 2,39, maka H0 ditolak. Dengan demikian, skor pemahaman hukum untuk kelompok yang diberi penyuluhan dengan metode studi kasus, di Kota lebih tinggi daipada di Desa.

(ii) thit = 1, 790 > ttab = 1,67, maka H0 ditolak. Dengan demikian, skor pemahaman hukum untuk kelompok yang diberi penyuluhan dengan metode diskusi, di Kota lebih tinggi daripada di Desa.

(iii) thit = -4,471 <>tab = -2,39, maka H0 ditolak. Dengan demikian, skor pemahaman hukum untuk kelompok yang diberi penyuluhan dengan metode ceramah, di Kota lebih rendah daripada di Desa.

D. Penutup

Dari hal tersebut di atas terbukti bahwa penelitian eksperimen di bidang hukum juga bisa dilakukan. Namun demikian penelitian eksperimen di bidang hukum masih sangat jarang, bahkan dapat dikatakan tidak ada. Oleh karena hampir semua penelitian di bidang hukum merupakan penelitian kualitatif. Sedangkan penelitian eksperimen merupakan penelitian kuantitatif, yang memerlukan data-data numerik dengan kemampuan kemahiran statistik yang kuat.

Mengingat penelitian eksperimen di bidang hukum sangat penting, maka sekarang sudah saatnya para mahasiswa hukum diberi mata kuliah metodologi penelitian kwantitatif.

E. Daftar Pustaka

Alwi, Hasan. Pemimpin Redaksi. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, 2005.

Alsa, Asmadi. Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dalam Penelitian Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research Jilid 4. Yogyakarta:Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 1985.

Kadir. Statistika Untuk Penelitian Ilmu-ilmu Sosial (Dilengkapi dengan Output Program SPSS). Jakarta: Rosemata Sampurna, 2010.

Latipun. Psikologi Eksperimen. Malang: UMM Press, 2002.

Rees, D.G. Essential Statistics. Fourth Edition. Washington DC: Chapman & Hall/CRC, 2001.

Sugiyono. Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta, 1997.



[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda - Bogor.

[2] Hasan Alwi, Pemimpin Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, 2005), hlm. 290.

[3] Asmadi Alsa, Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dalam Penelitian Psikologi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).