Minggu, 17 April 2011

soal Jawab Politik Hukum

SOAL JAWAB UTS
POLITIK HUKUM




1. Bagaimana pengertian politik hukum menurut pendapat Bintan Regen Saragih?
Jawab:
Menurut Bintan Regen Saragih, Politik Hukum adalah kebijakan yang diambil (ditempuh) oleh negara (melalui lembaganya atau pejabatnya) untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti, atau yang perlu diubah, atau hukum yang mana yang perlu dipertahankan, atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat berlangsung dengan baik dan tertib sehingga tujuan negara (seperti mensejahterakan rakyat) secara bertahap dan terencana dapat terwujud.

2. Peraturan perundang-undangan merupakan hasil karya atau produk hukum dari Lembaga dan atau Pejabat Negara yang mempunyai (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. Moh. Mahfud MD membedakan secara tajam karakter produk hukum antara produk hukum yang responsive/populistik dengan produk hukum konserfatif/ortodoks/elitis. Apa yang dimaksud dengan karakter produk hukum yang responsive/ populistik ? Jelaskan!
Jawab
“Produk hukum responsive/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan mayarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompk-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsive terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat.

3. Apa yang dimaksud dengan karakter produk hukum yang konservatif/ortodoks/elitis? Jelaskan!
Jawab
Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideology dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dn partisipasi masyarakat relatif kecil.


4. Sebutkan perbedaan antara karakter produk hukum yang responsive/ populistik dengan karakter produk hukum yang konservatif/ortodoks/ elitis? Jelaskan!
Jawab
Untuk mengkualifikasi apakah suatu produk hukum responsive atau konserfatif, indicator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum.
Produk hukum yang berkarakter responsive, proses pembuatannya bersifat parisipatif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Sedangkan proses pembuaan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistik dalam arti lebih didominasi oleh lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.
Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsive bersifat aspiratif. Arinya memuat materi-materi yang secara umum sesuai dngan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya. Sehingga produk hukum itu dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Sedangkan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat positivis-instrumentalis. Artinya memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah.

5. Bagaimana perbedaan karakter produk hukum (responsive dan ortodok) dari segi penafsirannya?
Jika dilihat dari segi penafsiran maka produk hukum yang berkarakter responsif/populistik biasanya memberi sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan peluang yang sempit itupun hanya berlaku untuk hal-hal yang betul-betul bersifat teknis. Sedangkan produk hukum yang berkarakter ortodoks/ konserfatif/ elitis memberi peluang luas kepada pemerintah untuk membuat berbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihak dari pemerintah dan tidak sekedar masalah teknis. Oleh sebab itu, produk hukum yang berkarakter responsive biasanya memuat hal-hal penting secara cukup rinci sehingga sulit bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri. Sedangkan produk hukum yang berkarakter ortodoks biasanya cenderung memuat materi singkat dan pokok-pokoknya saja untuk kemudian memberi peluang yang luas bagi pemerintah untuk mengatur berdasarkan visi dan kekuatan politiknya”

6. Terangkan bagaimana politik pembangunan hukum nasional Indonesia!
Jawab:
Politik pembangunan hukum Indonesia diarahkan pada satu sistem hukum nasional, yaitu hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang berlaku untuk semua warganegara Indonesia tanpa memandang suku, agama, golongan dan lain-lain.

7. Bagaimana politik hukum Hindia Belanda pada masa RR?
Jawab:
Reglement op het beleid der Regering van Nederlands Indie disingkat Regering Reglemen (RR) kemudian berubah menjadi Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie yang disingkat Indische Staatsregeling (IS) dianggap sebagai UUD;
Politik hukum Hindia belanda masa RR tercantum dalam Pasal 75 RR (11 AB) yang memuat:
a. berlaku hukum perdata Eropa untuk orang Eropa, dan
b. berlaku hukum kebiasaan untuk orang pribumi.
Tahun 1920 Pasal 75 RR mengalami perubahan menjadi Pasal 163. Pasal 163 tersebut berisi: Pembagian golongan penduduk menjadi 3 bagian, yaitu:
a. golongan Eropa,
b. golongan Timur Asing dan
c. golongan Bumi Putera
Pembagian kepada tiga kelompok ini juga berimbas kepada bidang hukum yang berlaku bagi masing-masingnya.
Golongan Eropah terdiri dari:
a. orang-orang Belanda,
b. orang eropah lain di luar Belanda,
c. orang Jepang,
d. semua orang yang berasal dari wilayah lain dengan ketentuan wilayah itu tunduk kepada hukum keluarga yang secara substasial memiliki asas hukum yang sama dengan hukum Belanda.
e. anak sah yang diakui dengan Undang-Undang serta anak-anak klasifikasi golongan eropah dimaksud yang lahir di tanah jajahan.
Adapun golongan Timur Asing terdiri dari semua orang yang bukan golongan eropah maupun penduduk asli tanah jajahan. Mereka antara lain adalah orang Arab, India, dan China.
Sedangkan golongan terakhir, yakni Bumi Putera terdiri dari orang Indonesia asli.
Pengelompokan yang demikian bedampak pada bidang hukum yang berlaku bagi tiap-tiap kelompok. Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 IS bahwa bagi golongan Eropah hukum yang berlaku adalah hukum yang berlaku di negeri Belanda. Adapun golongan Timur Asing berlaku hukumnya sendiri. Selanjutnya bagi golongan Pribumi, hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Apabila kepentingan sosial menghendaki maka hukum eropah dapat berlaku lintas golongan. Keberlakuan ini selanjutnya disebut sebagai penundukan diri terhadap hukum eropah, baik secara sempurna maupun sebagian saja. Penundukan sempurna dipahami bahwa ketentuan hukum eropah berlaku utuh bagi setiap subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan hukum. Dengan kata lain, subjek hukum tersebut dianggap sama dengan golongan eropah sehingga hukumnya juga hukum eropah. Berbeda halnya dengan jenis penundukan hukum yang disebutkan terakhir. Pada penundukan ini, hukum eropah baru berlaku ketika perbuatan hukum yang dilakukan oleh golongan lain tersebut tidak dikenal dalam hukum mereka.
Pemberlakuan hukum adat bagi golongan Bumi Putera sudah tentu menimbulkan masalah. Masalah dimaksud mengingat bahwa adat yang terdapat di Indonesia sangat beraneka ragam sesuai dengan etnis, kondisi sosial budaya, maupun agamanya.

8. Terangkan bagaimana hubungan antara hukum dengan stratifikasi menurut pendapat Donal Black?.
Jawab:
Stratifikasi sosial adalah sebuah konsep yang menunjukkan adanya pembedaan dan/atau pengelompokan suatu kelompok sosial (komunitas) secara bertingkat yang didasarkan pada tingkat ekonomi, tingkat pendidikan, tingkat kesolehan, tingkat struktur jabatan dan lain-lain.
Seseorang mempunyai stratifikasi yang tinggi apabila ia mempunyai indikator stratifikasi yang banyak dan tinggi.
Hubungan antara hukum dengan stratifikasi menurut Donal black adalah bahwa semakin tinggi tingkat stratifikasi seseorang, maka semakin sedikit hukum yang diterapkan kepadanya.


-----ooooo00000ooooo-----
SELAMAT BEKERJA

soal Jawab Politik Hukum

SOAL JAWAB UTS
POLITIK HUKUM




1. Bagaimana pengertian politik hukum menurut pendapat Bintan Regen Saragih?
Jawab:
Menurut Bintan Regen Saragih, Politik Hukum adalah kebijakan yang diambil (ditempuh) oleh negara (melalui lembaganya atau pejabatnya) untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti, atau yang perlu diubah, atau hukum yang mana yang perlu dipertahankan, atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat berlangsung dengan baik dan tertib sehingga tujuan negara (seperti mensejahterakan rakyat) secara bertahap dan terencana dapat terwujud.

2. Peraturan perundang-undangan merupakan hasil karya atau produk hukum dari Lembaga dan atau Pejabat Negara yang mempunyai (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. Moh. Mahfud MD membedakan secara tajam karakter produk hukum antara produk hukum yang responsive/populistik dengan produk hukum konserfatif/ortodoks/elitis. Apa yang dimaksud dengan karakter produk hukum yang responsive/ populistik ? Jelaskan!
Jawab
“Produk hukum responsive/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan mayarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompk-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsive terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat.

3. Apa yang dimaksud dengan karakter produk hukum yang konservatif/ortodoks/elitis? Jelaskan!
Jawab
Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideology dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dn partisipasi masyarakat relatif kecil.


4. Sebutkan perbedaan antara karakter produk hukum yang responsive/ populistik dengan karakter produk hukum yang konservatif/ortodoks/ elitis? Jelaskan!
Jawab
Untuk mengkualifikasi apakah suatu produk hukum responsive atau konserfatif, indicator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum.
Produk hukum yang berkarakter responsive, proses pembuatannya bersifat parisipatif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Sedangkan proses pembuaan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistik dalam arti lebih didominasi oleh lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.
Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsive bersifat aspiratif. Arinya memuat materi-materi yang secara umum sesuai dngan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya. Sehingga produk hukum itu dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Sedangkan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat positivis-instrumentalis. Artinya memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah.

5. Bagaimana perbedaan karakter produk hukum (responsive dan ortodok) dari segi penafsirannya?
Jika dilihat dari segi penafsiran maka produk hukum yang berkarakter responsif/populistik biasanya memberi sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan peluang yang sempit itupun hanya berlaku untuk hal-hal yang betul-betul bersifat teknis. Sedangkan produk hukum yang berkarakter ortodoks/ konserfatif/ elitis memberi peluang luas kepada pemerintah untuk membuat berbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihak dari pemerintah dan tidak sekedar masalah teknis. Oleh sebab itu, produk hukum yang berkarakter responsive biasanya memuat hal-hal penting secara cukup rinci sehingga sulit bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri. Sedangkan produk hukum yang berkarakter ortodoks biasanya cenderung memuat materi singkat dan pokok-pokoknya saja untuk kemudian memberi peluang yang luas bagi pemerintah untuk mengatur berdasarkan visi dan kekuatan politiknya”

6. Terangkan bagaimana politik pembangunan hukum nasional Indonesia!
Jawab:
Politik pembangunan hukum Indonesia diarahkan pada satu sistem hukum nasional, yaitu hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang berlaku untuk semua warganegara Indonesia tanpa memandang suku, agama, golongan dan lain-lain.

7. Bagaimana politik hukum Hindia Belanda pada masa RR?
Jawab:
Reglement op het beleid der Regering van Nederlands Indie disingkat Regering Reglemen (RR) kemudian berubah menjadi Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie yang disingkat Indische Staatsregeling (IS) dianggap sebagai UUD;
Politik hukum Hindia belanda masa RR tercantum dalam Pasal 75 RR (11 AB) yang memuat:
a. berlaku hukum perdata Eropa untuk orang Eropa, dan
b. berlaku hukum kebiasaan untuk orang pribumi.
Tahun 1920 Pasal 75 RR mengalami perubahan menjadi Pasal 163. Pasal 163 tersebut berisi: Pembagian golongan penduduk menjadi 3 bagian, yaitu:
a. golongan Eropa,
b. golongan Timur Asing dan
c. golongan Bumi Putera
Pembagian kepada tiga kelompok ini juga berimbas kepada bidang hukum yang berlaku bagi masing-masingnya.
Golongan Eropah terdiri dari:
a. orang-orang Belanda,
b. orang eropah lain di luar Belanda,
c. orang Jepang,
d. semua orang yang berasal dari wilayah lain dengan ketentuan wilayah itu tunduk kepada hukum keluarga yang secara substasial memiliki asas hukum yang sama dengan hukum Belanda.
e. anak sah yang diakui dengan Undang-Undang serta anak-anak klasifikasi golongan eropah dimaksud yang lahir di tanah jajahan.
Adapun golongan Timur Asing terdiri dari semua orang yang bukan golongan eropah maupun penduduk asli tanah jajahan. Mereka antara lain adalah orang Arab, India, dan China.
Sedangkan golongan terakhir, yakni Bumi Putera terdiri dari orang Indonesia asli.
Pengelompokan yang demikian bedampak pada bidang hukum yang berlaku bagi tiap-tiap kelompok. Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 IS bahwa bagi golongan Eropah hukum yang berlaku adalah hukum yang berlaku di negeri Belanda. Adapun golongan Timur Asing berlaku hukumnya sendiri. Selanjutnya bagi golongan Pribumi, hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Apabila kepentingan sosial menghendaki maka hukum eropah dapat berlaku lintas golongan. Keberlakuan ini selanjutnya disebut sebagai penundukan diri terhadap hukum eropah, baik secara sempurna maupun sebagian saja. Penundukan sempurna dipahami bahwa ketentuan hukum eropah berlaku utuh bagi setiap subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan hukum. Dengan kata lain, subjek hukum tersebut dianggap sama dengan golongan eropah sehingga hukumnya juga hukum eropah. Berbeda halnya dengan jenis penundukan hukum yang disebutkan terakhir. Pada penundukan ini, hukum eropah baru berlaku ketika perbuatan hukum yang dilakukan oleh golongan lain tersebut tidak dikenal dalam hukum mereka.
Pemberlakuan hukum adat bagi golongan Bumi Putera sudah tentu menimbulkan masalah. Masalah dimaksud mengingat bahwa adat yang terdapat di Indonesia sangat beraneka ragam sesuai dengan etnis, kondisi sosial budaya, maupun agamanya.

8. Terangkan bagaimana hubungan antara hukum dengan stratifikasi menurut pendapat Donal Black?.
Jawab:
Stratifikasi sosial adalah sebuah konsep yang menunjukkan adanya pembedaan dan/atau pengelompokan suatu kelompok sosial (komunitas) secara bertingkat yang didasarkan pada tingkat ekonomi, tingkat pendidikan, tingkat kesolehan, tingkat struktur jabatan dan lain-lain.
Seseorang mempunyai stratifikasi yang tinggi apabila ia mempunyai indikator stratifikasi yang banyak dan tinggi.
Hubungan antara hukum dengan stratifikasi menurut Donal black adalah bahwa semakin tinggi tingkat stratifikasi seseorang, maka semakin sedikit hukum yang diterapkan kepadanya.


-----ooooo00000ooooo-----
SELAMAT BEKERJA

soal jawab Hukum Ketenagakerjaan

SOAL JAWAB

HUKUM KETENAGAKERJAAN

UTS S1

UNIVERSITAS ISLAM AS-SYAFI’IAH

1. Apa yang dimaksud dengan ketenagakerjaan?

Jawab:

- ‘Ketenagakerjaan’ merupakan Nomenklatur (istilah) baru dalam ilmu hukum, khususnya hukum perburuhan.

- Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengertian ketenagakerjaan lebih luas dibandingkan dengan perburuhan sebagaimana dalam KUHPerdata. Dalam Pasal 1 angka 1 ditentukan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dengan demikian mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada saat:

1) Sebelum (pre – employment),

2) Selama (during employment), dan

3) Sesudah (post employment).

2. Menurut Bintan Regen Saragih, Politik Hukum adalah kebijakan yang diambil (ditempuh) oleh negara (melalui lembaganya atau pejabatnya) untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti, atau yang perlu diubah, atau hukum yang mana yang perlu dipertahankan, atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat berlangsung dengan baik dan tertib sehingga tujuan negara (seperti mensejahterakan rakyat) secara bertahap dan terencana dapat terwujud. Bagaimana perkembangan politik hukum ketenagakerjaan di Indonesia? Jelaskan secara singkat.

Jawab:

a. Masa Pemerintahan Soekarno di Awal Kemerdekaan:

- Meningkatnya kesadaran kaum buruh akan hak pribadi yang perlu diperjuangkan dalam lapangan sosial-ekonomi.

- Pidato peresmian Parlemen RIS pada 15 Pebruari 1950 Presiden Soekarno berjanji bahwa dalam waktu 2-3 bulan akan diajukan Rancangan Undang-Undang di bidang perburuhan antara lain tentang Perjanjian Kerja dan perlindungan buruh.

- Beberapa Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan di masa Pemerintahan Soekarno – 1945 s/d 1958

1) UU No. 12 tahun 1948 Tentang Kerja

2) UU No. 33 Tahun 1947 Tentang Kecelakaan Kerja

3) UU No. 23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan

4) UU No. 21 Tahun 1954 Tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan

5) UU No. 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 98 mengenai Dasar-dasar dari Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama Permenaker No. 90 Tahun 1955 Tentang Pendaftaran Serikat Buruh

b. Masa Pemerintahan Soekarno di Era Orde Lama:

- Peraturan dibuat untuk membatasi gerak politis dan ekonomis buruh

- Larangan mogok kerja (Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1960 Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di perusahaan-perusahaan, jawatan-jawatan dan badanbadan vital),

- Pembentukan Dewan Perusahaan untuk mencegah dikuasainya perusahaan-perusahaan ex Belanda oleh pekerja/buruh. Instruksi Deputy Penguasa Perang Tertingi No. I/D/02/Peperti/1960 yang memuat daftar 23 perusahaan yang dinyatakan vital sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1960.

- Undang-Undang No. 7 PRP/1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) diperusahaan-perusahaan, jawatanjawatan dan badan-badan yang vital.

c. Masa Pemerintahan Soeharto

- Peraturan dibuat untuk mendukung stabilitas pembangunan ekonomi; melibatkan campur tangan militer dalam penyelesaian perselisihan perburuhan, membatasi kebebasan berserikat, kebijakan upah murah sebagai keunggulan komparatif guna menarik investor. Peraturan kebanyakan keluaran lembaga eksekutif.

d. Masa Pemerintahan BJ. Habibie

- Peraturan dibuat untuk mendapat dukungan pekerja/buruh dengan semangat penegakan HAM dan demokrasi.

1) Ratifikasi K.ILO No. 87/1948 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

2) UU 39/1999 tentang HAM.

e. Pemerintahan Abdurrahman Wahid

- Peraturan sangat memihak pekerja/buruh; peraturan yang fenomenal adalah peraturan pemberian pesangon dalam KepMen 150 Tahun 2000 dan kebebasan berserikat melalui UU 21/2000.

f. Pemerintahan Megawati Soekarnoputri

- Secara umum lebih menempatkan perlindungan terhadap pekerja/buruh.

1) UU 13 Tahun 2003 yang menggantikan 15 peraturan yang ada sebelumnya,

2) UU 34/2004 tentang PPTKI di LN,

3) UU 2/2004 tentang PPHI.

g. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono:

- Peraturan Ketenagakerjaan mendukung pelaksanaan pembangunan ekonomi dan investasi;

1) Inpres 3/2006,

2) Usulan Revisi UU 13 tahun 2003,

3) RPJMN (Perpres 7/2004 Tentang RPJMN); mengarahkan pada hubungan kerja fleksibel.

3. Apa yang dimaksud dengan hubungan industrial?

Jawab:

Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, LN RI Tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279, Pasal 1 angka 16, Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian secara formal tersebut, para pihak yang terkait dalam hubungan industrial adalah pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

4. Apa yang disebut dengan pengusaha?

Jawab:

Pengusaha adalah:

a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Pengusaha merupakan salah satu bagian dari pemberi kerja. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.




5. Sebutkan dan terangkan perbedaan pekerja dan pegawai!

Jawab:

Secara formal (Pasal 1 angka 4 UU No. 13 tahun 2003) pengertian ‘pekerja’ sama dengan ‘buruh’ yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pengertian ‘pegawai’ sering digunakan untuk orang yang bekerja di pemerintahan, sehingga mereka disebut Pegawai Negeri.

6. Sebutkan dan terangkan fungsi pemerintah, pekerja dan pengusaha dalam melaksanakan huungan industrial!

Jawab:

1. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

3. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

7. Apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial?

Jawab:

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

8. Sebutkan dan terangkan jenis-jenis perselisihan dalam hubungan industrial!

Jawab:

Jenis Perselisihan

a. Perselisihan hak, yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, atau perjanjian kerja bersama.

b. Perselisihan kepentingan, yakni perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, yakni perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

d. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, yakni perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

9. Bagaimana cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial?

Jawab:

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni:

1. Diluar Pengadilan

a. Melalui KOMNAS HAM

Pasal 89 ayat (3) huruf H UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menentukan bahwa: Untuk melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 89 ayat (3) huruf h: Yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik" antara lain mengenai pertanahan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup.

b. Melalui Bipatrid

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

c. Melalui Mediasi

Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota.

Mediator harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2) warga negara Indonesia;

3) berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;

4) menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;

5) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

6) berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1); dan

7) syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

8) Oleh karena mediator adalah seorang pegawai negeri sipil, maka selain syarat-syarat yang ada dalam pasal ini harus dipertimbangkan pula ketentuan yang mengatur tentang pegawai negeri sipil pada umumnya.

Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.

Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka:

1) mediator mengeluarkan anjuran tertulis;

2) anjuran tertulis sebagaimana tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak;

3) para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;

4) pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran tertulis;

d. Melalui Konsiliasi

Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Konsiliator harus memenuhi syarat :

1) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2) warga negara Indonesia;

3) berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;

4) pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S-1);

5) berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;

6) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

7) memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

8) menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; dan

9) syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

10) Konsiliator yang telah terdaftar diberi legitimasi oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian perselisihan secara tertulis, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama.

Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. \

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka :

1) konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis;

2) anjuran tertulis tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak;

3) para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada konsiliator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;

4) pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran tertulis;

5) dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

e. Melalui Arbitrase

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri. Wilayah kerja arbiter meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Untuk dapat ditetapkan sebagai arbiter harus memenuhi syarat:

1) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2) cakap melakukan tindakan hukum;

3) warga negara Indonesia;

4) pendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1);

5) berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;

6) berbadan sehat sesuai dengan surat keterangan dokter;

7) menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kelulusan telah mengikuti ujian arbitrase; dan

8) memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

9) Ketentuan mengenai pengujian dan tata cara pendaftaran arbiter diatur dengan Keputusan Menteri.

Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter.

Pemeriksaan atas perselisihan harus dimulai dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penanda- tanganan surat perjanjian penunjukan arbiter.

Atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial 1 (satu) kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.

Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain.

Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter. Akta Perdamaian tersebut didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian.

Apabila upaya perdamaian gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase. Dalam persidangan arbitrase para pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan secara tertulis maupun lisan pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbiter.

Putusan sidang arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum. Putusan arbitrase memuat :

1) kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";

2) nama lengkap dan alamat arbiter atau majelis arbiter;

3) nama lengkap dan alamat para pihak;

4) hal‑hal yang termuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh para pihak yang berselisih;

5) ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih;

6) pertimbangan yang menjadi dasar putusan;

7) pokok putusan;

8) tempat dan tanggal putusan;

9) mulai berlakunya putusan; dan

10) tanda tangan arbiter atau majelis arbiter.

Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap.

Putusan arbitrase didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan.

Dalam hal putusan arbitrasetidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan.

Terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

1) surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu;

2) setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;

3) putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan;

4) putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau

5) putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

6) Dalam hal permohonan sdikabulkan, Mahkamah Agung menetapkan akibat dari pembatalan baik seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.

Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

2. Di dalam Pengadilan

Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :

a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;

b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;

c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;

d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari :

a. Hakim;

b. Hakim Ad-Hoc;

c. Panitera Muda; dan

d. Panitera Pengganti.

Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung terdiri dari :

a. Hakim Agung;

b. Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung; dan

c. Panitera.

Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.

---ooo000ooo---

SELAMAT BEKERJA