MEMBASMI
PERATURAN KOLONIAL
dan
MEN-SIMPLIFIKASI BANJIR PERATURAN
Rachmat Trijono
A. Pendahuluan
Sampai saat ini sesungguhnya Indonesia belum merdeka. Hal
ini disebabkan karena Indonesia masih memiliki sekitar 400 peraturan
perundang-undangan colonial, yakni peraturan perundang-undangan tinggalan
Belanda.
Disamping itu juga Indonesia kebanjiran peraturan
perundang-undangan.
B. Permasalahan
Bagaimana menghilangkan
peraturan colonial dan men-simplifikasi
peraturan nasional?
C. Pembahasan
Sesungguhnya sangat mudah. Jika ada political will. Disamping itu saya juga menciptakan sebuah tools atau alat untuk menghabisi
peraturan colonial dan men-simplifikasi
peraturan nasional tersebut, sebagai berikut:
TOOLS
ANALISA DAN EVALUASI
Langkah Pertama
lakukan inventarisasi peraturan yang senafas. Misalnya peraturan yang berkaitan
dengan kesehatan
1.
…
2.
…
3.
…
4.
…
5.
….
6.
…
7.
….
Langkah kedua,
gunakan kerangka undang-undang sebagai indicator yakni:
1.
JUDUL
2.
PEMBUKAAN
3.
BATANG TUBUH
4.
PENUTUP
Indikator ini memenuhi syarat sederhana, mudah dikerjakan
dan ilmiah. Sederhana karena hanya terdiri dari 4 (empat) indicator saja. Mudah
dikerjakan karena siapa saja pasti dapat mengerjakannya, dan ilmiah karena
memenuhi prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Keempat indicator tersebut merupakan kerangka undang-undang
berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011. Masing-masing indicator memiliki
ruang lingkup sebagai berikut:
Undang-Undang
|
Keterangan
|
||||||||||||||||||||||||||
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
........... TAHUN .........
TENTANG
..................................................................
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK NDONESIA,
Menimbang: a.
bahwa.............;
b. bahwa.............;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk
Undang-undang
tentang ....................;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal ….
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. ....... ;
3.
dan seterusnya........;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG ...........................................
BAB I
..............
Pasal 1
............................................
BAB II
.............
Pasal ...
............................................
BAB .......
(dan seterusnya)
Pasal ……….
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta.
Pada tanggal ............................
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ..................
MENTERI
........................
Ttd
NAMA
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ………..
|
Judul;
Pembukaan;
Batang
Tubuh;
Penutup
|
Langkah ketiga,
lakukan pengisian table di bawah ini. Para analis atau evaluator peraturan
perundang-undangan dapat menganalisis dan mengevaluasi peraturan pada kolom ke
3 secara liar (comprehensive) dan ilmiah. Dalam menganalisis atau mengevaluasi,
para evaluator atau analis dapat secara tegas menghapus ‘judul’ peraturan yang dianalisis.
Pada kolom ke 4 diisi hanya satu ‘judul’ saja yang meliputi semua ‘judul’
peraturan yang di analisis.
NO
|
JUDUL
|
ANALISIS DAN EVALUASI
|
REKOMENDASI
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
Langkah keempat,
lakukan pengisian table di bawah ini. Para analis atau evaluator peraturan
perundang-undangan dapat menganalisis dan mengevaluasi peraturan pada kolom ke
3 secara liar (comprehensive) baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis dan
bersifat ilmiah. Dalam menganalisis atau mengevaluasi, para evaluator atau
analis dapat secara tegas menghapus/ mencabut ‘pembukaan’ peraturan yang dianalisis.
Pada kolom ke 4 diisi hanya satu ‘pembukaan’ saja yang meliputi semua ‘pembukaan’
peraturan yang di analisis.
NO
|
PEMBUKAAN
|
ANALISIS DAN EVALUASI
|
REKOMENDASI
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
Langkah kelima,
lakukan pengisian table di bawah ini. Para analis atau evaluator peraturan
perundang-undangan dapat menganalisis dan mengevaluasi peraturan pada kolom ke
3 secara liar (comprehensive) dan ilmiah. Dalam menganalisis atau mengevaluasi,
para evaluator atau analis dapat secara tegas menghapus/ mencabut, ‘pasal’
peraturan yang dianalisis. Pada kolom ke 4 diisi hanya satu ‘batang tubuh’ saja
yang meliputi semua ‘batang tubuh’ peraturan yang di analisis.
NO
|
BATANG TUBUH
|
ANALISIS DAN EVALUASI
|
REKOMENDASI
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
Langkah keenam,
lakukan pengisian table di bawah ini. Para analis atau evaluator peraturan
perundang-undangan dapat menganalisis dan mengevaluasi peraturan pada kolom ke
3 secara liar (comprehensive) dan ilmiah. Dalam menganalisis atau mengevaluasi,
para evaluator atau analis dapat secara tegas menghapus/ mencabut, ‘penutup’
peraturan yang dianalisis. Pada kolom ke 4 diisi hanya satu ‘penutup’ saja yang
meliputi semua ‘penutup’ peraturan yang di analisis.
NO
|
PENUTUP
|
ANALISIS DAN EVALUASI
|
REKOMENDASI
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
D. Penutup
1.
Kesimpulan
Dengan menggunakan tools
(alat) tersebut, insya Allah, peraturan perundang-undangan colonial akan hapus
dari bumi Indonesia. Setelah hapus dari bumi Indonesia barulah dapat dikatakan bahwa
Indonesia telah merdeka 100%. Bebas dari cengkeraman penjajah, termasuk
cengkeraman peraturannya.
Tools (alat) tersebut juga dapat digunakan untuk men-simplifikasi peraturan nasional. Hal ini
penting untuk mengurangi membanjirnya peraturan perundang-undangan.
2.
Saran
Oleh karena tools
(alat) ini masih baru, bagi kementerian atau lembaga yang ingin mengadakan
bimbingan teknis dapat menghubungi saya.
---ooo000ooo---