Kamis, 15 Oktober 2015

MEMBASMI PERATURAN KOLONIAL dan MEN-SIMPLIFIKASI BANJIR PERATURAN


                                      MEMBASMI PERATURAN KOLONIAL
dan
MEN-SIMPLIFIKASI BANJIR PERATURAN
Rachmat Trijono

A.  Pendahuluan
Sampai saat ini sesungguhnya Indonesia belum merdeka. Hal ini disebabkan karena Indonesia masih memiliki sekitar 400 peraturan perundang-undangan colonial, yakni peraturan perundang-undangan tinggalan Belanda.
Disamping itu juga Indonesia kebanjiran peraturan perundang-undangan.

B.  Permasalahan
Bagaimana menghilangkan peraturan colonial dan men-simplifikasi peraturan nasional?

C.  Pembahasan
Sesungguhnya sangat mudah. Jika ada political will. Disamping itu saya juga menciptakan sebuah tools atau alat untuk menghabisi peraturan colonial dan men-simplifikasi peraturan nasional tersebut, sebagai berikut:

TOOLS
ANALISA DAN EVALUASI

Langkah Pertama lakukan inventarisasi peraturan yang senafas. Misalnya peraturan yang berkaitan dengan kesehatan
1.     
2.     
3.     
4.     
5.      ….
6.     
7.      ….
Langkah kedua, gunakan kerangka undang-undang sebagai indicator yakni:
1.      JUDUL
2.      PEMBUKAAN
3.      BATANG TUBUH
4.      PENUTUP
Indikator ini memenuhi syarat sederhana, mudah dikerjakan dan ilmiah. Sederhana karena hanya terdiri dari 4 (empat) indicator saja. Mudah dikerjakan karena siapa saja pasti dapat mengerjakannya, dan ilmiah karena memenuhi prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Keempat indicator tersebut merupakan kerangka undang-undang berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011. Masing-masing indicator memiliki ruang lingkup sebagai berikut:


Undang-Undang
Keterangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ........... TAHUN .........
TENTANG
..................................................................

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,

              Menimbang:   a.  bahwa.............;
                                      b.  bahwa.............;
                                      c.  bahwa berdasarkan pertimbangan
                                           sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
                                           huruf b perlu  membentuk Undang-undang
                                            tentang ....................;
              Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal …. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
                      2. ....... ;
                                        3. dan seterusnya........;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG  TENTANG                   ...........................................
BAB I
..............
Pasal 1
............................................
BAB II
.............
Pasal ...
............................................
BAB ....... (dan seterusnya)
Pasal ……….
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
                                            Disahkan di Jakarta.    
                                                Pada tanggal ............................
                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                              ttd
                                                       NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ..................
 MENTERI ........................
Ttd
NAMA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ………..
Judul;





 















Pembukaan;












 






Batang Tubuh;











 







Penutup

Langkah ketiga, lakukan pengisian table di bawah ini. Para analis atau evaluator peraturan perundang-undangan dapat menganalisis dan mengevaluasi peraturan pada kolom ke 3 secara liar (comprehensive) dan ilmiah. Dalam menganalisis atau mengevaluasi, para evaluator atau analis dapat secara tegas menghapus ‘judul’ peraturan yang dianalisis. Pada kolom ke 4 diisi hanya satu ‘judul’ saja yang meliputi semua ‘judul’ peraturan yang di analisis.

NO
JUDUL
ANALISIS DAN EVALUASI
REKOMENDASI
1



2

3

4

5

6

7


Langkah keempat, lakukan pengisian table di bawah ini. Para analis atau evaluator peraturan perundang-undangan dapat menganalisis dan mengevaluasi peraturan pada kolom ke 3 secara liar (comprehensive) baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis dan bersifat ilmiah. Dalam menganalisis atau mengevaluasi, para evaluator atau analis dapat secara tegas menghapus/ mencabut ‘pembukaan’ peraturan yang dianalisis. Pada kolom ke 4 diisi hanya satu ‘pembukaan’ saja yang meliputi semua ‘pembukaan’ peraturan yang di analisis.

NO
PEMBUKAAN
ANALISIS DAN EVALUASI
REKOMENDASI
1



2

3

4

5

6

7


Langkah kelima, lakukan pengisian table di bawah ini. Para analis atau evaluator peraturan perundang-undangan dapat menganalisis dan mengevaluasi peraturan pada kolom ke 3 secara liar (comprehensive) dan ilmiah. Dalam menganalisis atau mengevaluasi, para evaluator atau analis dapat secara tegas menghapus/ mencabut, ‘pasal’ peraturan yang dianalisis. Pada kolom ke 4 diisi hanya satu ‘batang tubuh’ saja yang meliputi semua ‘batang tubuh’ peraturan yang di analisis.

NO
BATANG TUBUH
ANALISIS DAN EVALUASI
REKOMENDASI
1



2

3

4

5

6

7


Langkah keenam, lakukan pengisian table di bawah ini. Para analis atau evaluator peraturan perundang-undangan dapat menganalisis dan mengevaluasi peraturan pada kolom ke 3 secara liar (comprehensive) dan ilmiah. Dalam menganalisis atau mengevaluasi, para evaluator atau analis dapat secara tegas menghapus/ mencabut, ‘penutup’ peraturan yang dianalisis. Pada kolom ke 4 diisi hanya satu ‘penutup’ saja yang meliputi semua ‘penutup’ peraturan yang di analisis.

NO
PENUTUP
ANALISIS DAN EVALUASI
REKOMENDASI
1



2

3

4

5

6

7


D.  Penutup
1.    Kesimpulan
Dengan menggunakan tools (alat) tersebut, insya Allah, peraturan perundang-undangan colonial akan hapus dari bumi Indonesia. Setelah hapus dari bumi Indonesia barulah dapat dikatakan bahwa Indonesia telah merdeka 100%. Bebas dari cengkeraman penjajah, termasuk cengkeraman peraturannya.
Tools (alat) tersebut juga dapat digunakan untuk men-simplifikasi peraturan nasional. Hal ini penting untuk mengurangi membanjirnya peraturan perundang-undangan.
2.      Saran
Oleh karena tools (alat) ini masih baru, bagi kementerian atau lembaga yang ingin mengadakan bimbingan teknis dapat menghubungi saya.


---ooo000ooo---