Minggu, 17 April 2011

soal Jawab Politik Hukum

SOAL JAWAB UTS
POLITIK HUKUM




1. Bagaimana pengertian politik hukum menurut pendapat Bintan Regen Saragih?
Jawab:
Menurut Bintan Regen Saragih, Politik Hukum adalah kebijakan yang diambil (ditempuh) oleh negara (melalui lembaganya atau pejabatnya) untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti, atau yang perlu diubah, atau hukum yang mana yang perlu dipertahankan, atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat berlangsung dengan baik dan tertib sehingga tujuan negara (seperti mensejahterakan rakyat) secara bertahap dan terencana dapat terwujud.

2. Peraturan perundang-undangan merupakan hasil karya atau produk hukum dari Lembaga dan atau Pejabat Negara yang mempunyai (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. Moh. Mahfud MD membedakan secara tajam karakter produk hukum antara produk hukum yang responsive/populistik dengan produk hukum konserfatif/ortodoks/elitis. Apa yang dimaksud dengan karakter produk hukum yang responsive/ populistik ? Jelaskan!
Jawab
“Produk hukum responsive/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan mayarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompk-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsive terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat.

3. Apa yang dimaksud dengan karakter produk hukum yang konservatif/ortodoks/elitis? Jelaskan!
Jawab
Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideology dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dn partisipasi masyarakat relatif kecil.


4. Sebutkan perbedaan antara karakter produk hukum yang responsive/ populistik dengan karakter produk hukum yang konservatif/ortodoks/ elitis? Jelaskan!
Jawab
Untuk mengkualifikasi apakah suatu produk hukum responsive atau konserfatif, indicator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum.
Produk hukum yang berkarakter responsive, proses pembuatannya bersifat parisipatif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Sedangkan proses pembuaan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistik dalam arti lebih didominasi oleh lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.
Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsive bersifat aspiratif. Arinya memuat materi-materi yang secara umum sesuai dngan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya. Sehingga produk hukum itu dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Sedangkan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat positivis-instrumentalis. Artinya memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah.

5. Bagaimana perbedaan karakter produk hukum (responsive dan ortodok) dari segi penafsirannya?
Jika dilihat dari segi penafsiran maka produk hukum yang berkarakter responsif/populistik biasanya memberi sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan peluang yang sempit itupun hanya berlaku untuk hal-hal yang betul-betul bersifat teknis. Sedangkan produk hukum yang berkarakter ortodoks/ konserfatif/ elitis memberi peluang luas kepada pemerintah untuk membuat berbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihak dari pemerintah dan tidak sekedar masalah teknis. Oleh sebab itu, produk hukum yang berkarakter responsive biasanya memuat hal-hal penting secara cukup rinci sehingga sulit bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri. Sedangkan produk hukum yang berkarakter ortodoks biasanya cenderung memuat materi singkat dan pokok-pokoknya saja untuk kemudian memberi peluang yang luas bagi pemerintah untuk mengatur berdasarkan visi dan kekuatan politiknya”

6. Terangkan bagaimana politik pembangunan hukum nasional Indonesia!
Jawab:
Politik pembangunan hukum Indonesia diarahkan pada satu sistem hukum nasional, yaitu hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang berlaku untuk semua warganegara Indonesia tanpa memandang suku, agama, golongan dan lain-lain.

7. Bagaimana politik hukum Hindia Belanda pada masa RR?
Jawab:
Reglement op het beleid der Regering van Nederlands Indie disingkat Regering Reglemen (RR) kemudian berubah menjadi Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie yang disingkat Indische Staatsregeling (IS) dianggap sebagai UUD;
Politik hukum Hindia belanda masa RR tercantum dalam Pasal 75 RR (11 AB) yang memuat:
a. berlaku hukum perdata Eropa untuk orang Eropa, dan
b. berlaku hukum kebiasaan untuk orang pribumi.
Tahun 1920 Pasal 75 RR mengalami perubahan menjadi Pasal 163. Pasal 163 tersebut berisi: Pembagian golongan penduduk menjadi 3 bagian, yaitu:
a. golongan Eropa,
b. golongan Timur Asing dan
c. golongan Bumi Putera
Pembagian kepada tiga kelompok ini juga berimbas kepada bidang hukum yang berlaku bagi masing-masingnya.
Golongan Eropah terdiri dari:
a. orang-orang Belanda,
b. orang eropah lain di luar Belanda,
c. orang Jepang,
d. semua orang yang berasal dari wilayah lain dengan ketentuan wilayah itu tunduk kepada hukum keluarga yang secara substasial memiliki asas hukum yang sama dengan hukum Belanda.
e. anak sah yang diakui dengan Undang-Undang serta anak-anak klasifikasi golongan eropah dimaksud yang lahir di tanah jajahan.
Adapun golongan Timur Asing terdiri dari semua orang yang bukan golongan eropah maupun penduduk asli tanah jajahan. Mereka antara lain adalah orang Arab, India, dan China.
Sedangkan golongan terakhir, yakni Bumi Putera terdiri dari orang Indonesia asli.
Pengelompokan yang demikian bedampak pada bidang hukum yang berlaku bagi tiap-tiap kelompok. Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 IS bahwa bagi golongan Eropah hukum yang berlaku adalah hukum yang berlaku di negeri Belanda. Adapun golongan Timur Asing berlaku hukumnya sendiri. Selanjutnya bagi golongan Pribumi, hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Apabila kepentingan sosial menghendaki maka hukum eropah dapat berlaku lintas golongan. Keberlakuan ini selanjutnya disebut sebagai penundukan diri terhadap hukum eropah, baik secara sempurna maupun sebagian saja. Penundukan sempurna dipahami bahwa ketentuan hukum eropah berlaku utuh bagi setiap subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan hukum. Dengan kata lain, subjek hukum tersebut dianggap sama dengan golongan eropah sehingga hukumnya juga hukum eropah. Berbeda halnya dengan jenis penundukan hukum yang disebutkan terakhir. Pada penundukan ini, hukum eropah baru berlaku ketika perbuatan hukum yang dilakukan oleh golongan lain tersebut tidak dikenal dalam hukum mereka.
Pemberlakuan hukum adat bagi golongan Bumi Putera sudah tentu menimbulkan masalah. Masalah dimaksud mengingat bahwa adat yang terdapat di Indonesia sangat beraneka ragam sesuai dengan etnis, kondisi sosial budaya, maupun agamanya.

8. Terangkan bagaimana hubungan antara hukum dengan stratifikasi menurut pendapat Donal Black?.
Jawab:
Stratifikasi sosial adalah sebuah konsep yang menunjukkan adanya pembedaan dan/atau pengelompokan suatu kelompok sosial (komunitas) secara bertingkat yang didasarkan pada tingkat ekonomi, tingkat pendidikan, tingkat kesolehan, tingkat struktur jabatan dan lain-lain.
Seseorang mempunyai stratifikasi yang tinggi apabila ia mempunyai indikator stratifikasi yang banyak dan tinggi.
Hubungan antara hukum dengan stratifikasi menurut Donal black adalah bahwa semakin tinggi tingkat stratifikasi seseorang, maka semakin sedikit hukum yang diterapkan kepadanya.


-----ooooo00000ooooo-----
SELAMAT BEKERJA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar