Selasa, 01 Februari 2011

Ilmu Perundang-undangan: Bab II DASAR-DASAR ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

1. Norma

Istilah norma yang berasal dari bahasa Latin, dalam bahasa Arab disebut kaidah, dan dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan pedoman, patokan atau aturan. Norma mula-mula diartikan dengan siku-siku, yaitu garis tegak lurus yang menjadi ukuran atau patokan untuk membentuk suatu sudut atau garis yang dikehendaki. Dalam perkembangannya, norma tu diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Jadi, inti suatu norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi. Dalam setiap norma mengandung apa yang harus dilakukan, das sollen/ought to be/ought to do[1]. Apa yang harus dilakukan dapat berupa perintah maupun larangan.

Bisa dibayangkan bagaimana ‘kisruhnya’ dunia apabila tidak ada norma, aturan, pedoman, patokan atau kaidah. Betapa kacaunya dunia. Setiap orang akan berindak dan bertingkah laku sekehendak hatinya, karena tidak ada patokan. Orang akan senaknya melakukan pembunuhan antara yang satu dengan yang lainya dan sebagainya. Kehidupan umat manusia yang didasarkan atas pemikiran yang bersifat global dengan segala kompleksitasnya, tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa norma.

Jenis-jenis norma di Indonesia antara lain norma agama, norma adat, norma moral, dan norma hukum. Norma hukum dibedakan antara norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis. Norma hukum tertulis dibedakan dari norma yang lainnya karena didalamnya terdapat beberapa ciri, yakni:

  1. bersifat heteronom, yakni datangnya dari luar, bukan dari dalam diri kita sendiri, bisa diikuti sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara[2];
  2. proses pembuatanya mengikuti tata cara tertentu;
  3. dibuat oleh pejabat atau lembaga negara yang berwenang;
  4. mengikuti hierarkhi tertentu;
  5. bersifat abstrak dan umum.

Dari segi adressat atau alamat yang dituju maka norma hukum tertulis dibedakan antara norma hukum umum dan norma hukum individual. Norma hukum umum adalah norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak, sedangkan norma hukum individual adalah norma hukum yang ditujukan pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yang tertentu.

Dari segi pengaturannya, norma hukum tertulis dibedakan antara norma hukum abstrak dan norma hukum konkret. Norma hukum abstrak adalah norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya, sedangkan norma hukum konkret adalah norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata.

Dari segi daya berlakunya, norma hukum dapat dibedakan antara norma hukum yang berlaku sekali selesai (einmahlig) dan norma hukum yang berlaku terus menerus (dauerhaftig). Norma hukum yang bersifat einmahlig adalah norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai, jadi sifatnya hanya menetapkan saja, sehingga dengan adanya penetapan ini norma hukum tersebut selesai. Sedangkan norma hukum yang berlaku terus menerus (dauerhaftig) adalah norma hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh waktu, jadi dapat berlaku kapan saja secara terus menerus, sampai peraturan perundang-undangan itu dicabut atau diganti dengan yang lain.

Dari segi bentuk isinya, norma hukum tertulis dapat dibedakan antara norma hukum tunggal dan berpasangan. Norma hukum tunggal adalah norma hukum yang berisi satu aturan, sedangkan norma hukum berpasangan adalah norma hukum yang berisi lebih dari satu aturan, yang terdiri dari primer dan sekunder.

Dari segi sifatnya, norma hukum tertulis dapat dibedakan antara regeling dan beschikking. Regeling adalah norma hukum yang bersifat umum, abstrak dan berlaku terus menerus. Sedangkan Beschikking adalah norma hukum yang bersifat individual, konkrit dan sekali selesai.

Dari segi sistemnya, norma hukum tertulis dibedakan antara orma statik dan dinamik. Sistem norma statik atau nomostatic adalah suatu sistem yang melihat pada isinya. Sedangkan sistem norma dinamik atau nomodynamics adalah sistem norma yang melihat pada daya berlaku, cara pembentukan dan penghapusannya. Dinamika norma dibedakan antara vertikal dan horizontal. Dinamika norma vertikal merupakan dinamika yang berjenjang dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam suatu hierarkhi. Sedangkan dinamika norma horizontal bergerak ke samping karena adanya suatu analogi.

Hal-hal di atas dapat disimpulkan dalam tabel sebagai berikut:

NORMA HUKUM TERTULIS

No.

Sudut Pandang

Macam

1.

Addressat

1. Umum

2. Individual

1. Umum Abstrak

2. Umum Kokret

3. Individual Abstrak

4. Individual konkret

2.

Hal yang diatur

1. Abstrak

2. Konkret

3.

Daya Berlaku

1. einmahlig

2. dauerhaftig

4.

Bentuk isi

1. Tunggal

2. Berpasangan

5.

Sifat

1. Regeling

2. Beschikking

6.

Sistem

1. Nomostatic

2. Nomodynamics

2. Pengertian Perundang-undangan

Di Indonesia, nomenklatur (istilah) ‘Perundang-undangan’ diartikan dengan segala sesuatu yang bertalian dengan undang-undang, seluk beluk undang-undang. Misalnya: ceramah mengenai perundang-undangan pers nasioal, falsafah negara itu kita lihat pula dari sistem perundang-undangannya.[3]. Segala sesuatu yang bertalian dengan undang-undang meliputi banyak hal, termasuk sistemnya, proses pembuatannya, penafsirannya, pengujiannya, penegakannya dan sebagainya.. Dengan demikian nomenklatur ‘perundang-undangan’ tersebut mengandung banyak pengertian, tidak hanya peraturan perundang-undangan saja..

Hal tersebut juga di dukung oleh S.J Fockema Andreae yang berpendapat bahwa, ‘perundang-undangan’ yang dalam bahasa Inggris disebut dengan legislation, bahasa Belanda disebut dengan wetgeving,atau dalam bahasa Jerman disebut dengan gesetgebung mempunyai dua pengertian yang berbeda, yakni:

a. Proses pembentukan peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan

b. Segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Dari hal-hal tersebut di atas, dapat dimengerti jika nomenklatur ‘perundang-undangan’ setidaknya mempunyai 2 (dua) pngertian, yakni proses pembentukan peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

3. Pengertian Peraturan Perundang-undangan

Menurut Bagir Manan[4], Peraturan perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga dan atau Pejabat Negara yang mempunyai (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Nomenklatur ‘perundang-undangan’ dapat di dahului dengan kata lain. Peraturan’ misalnya, sehingga menjadi ‘peraturan perundang-undangan’, yasng tediri dari kata ‘peraturan’ dan kata ‘perundang-undangan’. Nomenklatur ‘peraturan[5] adalah aturan-aturan yang dibuat oleh yang berkuasa untuk mengatur sesuatu; misal peraturan gaji pegawai, peraturan pemeritah, aturan-aturan (petunjuk, ketentuan dan sebagainya) yang dibuat oleh pemerintah, yang salah satu bentuknya adalah undang-undang. Sedangkan ‘aturan’[6] adalah cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah, dan sebagainya) yang telah ditetapkan supaya diturut; misalnya, kita harus menurut aturan lalu-lintas, bagaimana aturan minum obat ini, seuanya dikerjakan dengan aturan. Sedangkan nomenklatur ‘aturan’ dalam bahasa Arab disebut ‘kaidah’ dan dalam bahasa Latin disebut dengan ‘norma’[7]. Dengan demikian nomenklatur ‘peraturan perundang-undangan’ mempunyai arti yang lebih terfokus yakni aturan (kaidah, norma) yang dibuat oleh yang berkuasa untuk mengatur sesuatu.

Dengan demikian dapat ditemukan unsur-unsur peraturan perundang-undangan yaitu:

a. peraturan tertulis

Apa yang dimaksud dengan peraturan tertulis sampai saat ini belum ada definisi yang pasti. Peraturan yang tertulis tidak sama dengan peraturan yang ditulis. Yurisprudensi misalnya, adalah bukan peraturan tertulis, walaupun bentuk fisiknya ditulis. Peraturan tertulis mengndung ciri-ciri sebagai berikut:

1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah segala peraturan yang tercantum di dalam Pasal 7 ayat (1) mengenai jenis dan hierarki perundang-undangan yakni Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesiua Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah;

2) Peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang;

3) Pembuatan peraturannya melalui prosedur tentu;

4) Apabila dicermati maka baik Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesiua Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden tersebut ditempatkan di dalam lembaran negara, dan Peraturan Daerah ditempatkan dalam lembaran daerah. Dengan demikian peraturan tersebut ditempatkan di lembaran resmi.

b. dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat negara

Peraturan perundang-undang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat negara. Hal ini berbeda dengan norma agama Islam misalnya, yang merupakan wahyu dari Allah swt. Disamping dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat negara, peraturan perundang-undangan juga dapat memuat sanksi bagi pelanggarnya, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh alat negara. Dengan demikian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan datangnya dari luar, yakni dipaksakan dengan sanksi. Sedangkan kepatuhan terhadap norma agama datangnya dari dalam, yakni kesadaran diri sendiri untuk mematuhinya.

c. mengikat secara umum

Dari segi adressat atau alamat yang dituju maka peraturan perundang-undangan adalah norma hukum umum, yakni yang ditujukan untuk orang banyak. Disamping bersifat umum, peraturan perundang-undangan juga bersifat abstrak dan berlaku terus menerus. Untuk itu peraturan perundang-undangan merupakan Regelings dan harus dibedakan dari beschikking yang bersifat individual, konkrit dan sekali selesai. Peraturan perundang-undangan merupakan objek judicial review sedangkan beschikking merupakan objek peradilan tata usaha negara. Peraturan perundang-undangan juga mengikuti prinsip hirarkhi norma sesuai dengan tata urutannya.

4. Sifat Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan bersifat umum, abstrak dan terus menerus. Hal ini berbeda dengan keputusan yang bersifat konkrik, individual dan final. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 mengenai jenis dan tata urutan perundang-undangan, dapat diketahui bahwa peratura perundang-undangan terdiri dari:

a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesiua Tahun 1945,

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,

c. Peraturan Pemerintah,

d. Peraturan Presiden, dan

e. Peraturan Daerah.

Sebelum dikeluarkannya Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004, nomenklatur ‘Peraturan’ dan ‘Keputusan’ sering menimbulkan kesalahpengertian. Selain dari pada itu juga sering dicampuradukkan. Padahal antara nomenklatur ‘Peraturan’ dan nomenklatur ‘Keputusan’ mempunyai pengertian yang berbeda. Nomenklatur ‘Peraturan’ berasal dari kata ‘atur’, ‘mengatur’, ‘aturan’ dan ‘peraturan[8], yang bersifat mengatur (regeling).

Untuk itu maka peraturan perundang-undangan di bawah Undang Undang yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga dan atau Pejabat Negara yang mempunyai (menjalankan) fungsi legislatif yang bersifat mengatur (regeling) harus memakai nomenklatur ‘Peraturan’. Mengapa hanya putusan tertulis yang berada di bawah Undang Undang saja yang memakai nomenklatur ‘peraturan’? Beberapa alasan yang mendasarinya mengapa hanya putusan tertulis yang berada di bawah undang-undang saja yang diseragamkan nomenklaturnya adalah sebagai berikut:

a. peraturan perundang-undangan berupa UUD dan UU merupakan produk kompromi dengan rakyat, artinya rakyat dilibatkan dalam proses pembuatannya,

b. nomenklatur UUD dan UU, sudah sangat dikenal atau sudah sangat lazim sebagai putusan tertulis berupa ‘peraturan’ yang bersifat regeling, dan

c. daya berlaku UUD dan UU bersifat nasional, sehingga menyentuh seluruh rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

5. Peraturan Perundang-undangan Yang baik

Peraturan perundang-undangan merupakan hasil karya atau produk hukum dari Lembaga dan atau Pejabat Negara yang mempunyai (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. Moh. Mahfud MD membedakan secara tajam karakter produk hukum antara produk hukum yang responsive/populistik dengan produk hukum konserfatif/ortodoks/elitis, bahwa[9]:

“Produk hukum responsive/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan mayarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompk-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsive terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat.

Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideology dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dn partisipasi masyarakat relatif kecil.

Untuk mengkualifikasi apakah suatu produk hukum responsive atau konserfatif, indicator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum.

Produk hukum yang berkarakter responsive, proses pembuatannya bersifat parisipatif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Sedangkan proses pembuaan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistik dalam arti lebih didominasi oleh lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.

Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsive bersifat aspiratif. Arinya memuat materi-materi yang secara umum sesuai dngan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya. Sehingga produk hukum itu dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Sedangkan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat positivis-instrumentalis. Artinya memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah.

Jika dilihat dari segi penafsiran maka produk hukum yang berkarakter responsif/populistik biasanya memberi sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan peluang yang sempit itupun hanya berlaku untuk hal-hal yang betul-betul bersifat teknis. Sedangkan produk hukum yang berkarakter ortodoks/ konserfatif/ elitis memberi peluang luas kepada pemerintah untuk membuat berbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihak dari pemerintah dan tidak sekedar masalah teknis. Oleh sebab itu, produk hukum yang berkarakter responsive biasanya memuat hal-hal penting secara cukup rinci sehingga sulit bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri. Sedangkan produk hukum yang berkarakter ortodoks biasanya cenderung memuat materi singkat dan pokok-pokoknya saja untuk kemudian memberi peluang yang luas bagi pemerintah untuk mengatur berdasarkan visi dan kekuatan politiknya”

Menurut Bagir Manan, suatu peraturan perundang-undangan yang baik setidaknya didasari pada 3 (tiga) hal[10], yakni:

a. Dasar Yuridis (juridishe gelding), yakni pertama, keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang. Kalau tidak, peraturan perundang-undangan itu batal demi hukum (van rechtswegenietig). Dianggap tidak pernah ada dan segala akibatnya batal secara hukum. Misalny, undang-undang dalam arti formal (wet in formelezin) dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Setiap undang-undang yang tidak merupakan produk besama antara Presiden dan DPR adalah batal demi hukum. Begitu pula Keputusan Menteri, Peraturan Daserhdan sebagainya harus pula menunjukkan kewenangan pembuatnya. Kedua, keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi atau sederajat. Ketidak sesuaian bentuk ini dapat menjadi alasan untuk membatalkan peraturan perundang-undangan tersebut. Misalnya kalau UUD 1945 atau undang-undang terdahulu menyatakan bahwa sesuatu diatur dengan undang-undang, maka hanya dalam bentuk undang-undan ha itu diatur. Kalau diatur dalam bentuk lain misalnya Keputusan Presiden, maka Keputusan Presiden tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar). Ketiga, keharusan mengikuti tata cara tertentu. Apabila tata cara tersebut tidak diikuti, peraturan perundang-undangan mungkin batal demi hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. Peraturan Daerah dibuat oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Kalau ada Peraturan Daerah tanpa (mencantumkan) persetujuan DPRD maka batal demi hukum. Dalam undang-undang tentang pengundangan (pengumuman) bahwa setiap undang-undang harus diundangkan dalam Lembaran Negara sebagai satu-satunya cara untuk mempunyai kekuatan mengikat. Selama pengundangan belum dilakukan, maka undang-undang tersebut belum mengikat. Keempat, keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Suatu undang-undang tidak boleh mengandung kaidah yang bertentangan dengan UUD. Demikian pula seterusnya sampai pada peraturan perndang-undangan tingkat lebih bawah.

b. Dasar Sosiologis (sociologische gelding), yakni mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Dalam satu masyarakat industri, hukumnya (baca: peraturan perundang-undangannya) harus sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat industri tersebut. Kenyataan itu dapat berupa kebutuhan atau tuntutan atau masalah-masalah yang dihadapi seperti masalah perburuhan, hubungan majikan-buruh, dan lain sebagainya.

c. Dasar Filosofis, bahwa setiap masyarakat selalu mempunyai ciata hukum (rechtsidee) yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum (baca: peraturan perundang-undangan), misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya. Rechtidee tersebut tumbuh dari sistem nilai mereka mengenai baik dan buruk, pandangan mereka mengenai hubungan individual dan kemasyarakatan, tentang kebendaan, tentang kedudukan wanita, tentang dunia gaib dan lain sebagainya Semuanya ini bersifat filosofis, artinya menyangkut pandangan mengenai inti atau hakekat sesuatu. Hukum diharapkan mencerminkan sistem nilai tersebut baik sebagai sarana yan melindungi nilai-nilai maupun sebagai sarana mewujudkannya dalam tingkah laku masyarakat. Nilai-nilai ini ada yang dibiarkan dalam masyarakat, sehingga setiap pembentukan hukum atau peraturan perundang-undangan harus dapat menangkapnya setiap kali akan membentuk hukum atau peraturan perundang-undangan. Tetapi ada kalanya sistem nilai tersebut telah terangkum secara sistematik dalam satu rangkuman baik berupa teori-teori filsafat maupun dalam doktrin-doktrin filsafat resmi seperti Pancasila. Dengan demikian, setiap pembentukan hukum atau peraturan perundang-undangan sudah semestinya memperhatikan sungguh-sungguh rechtsidee yang terkandung dalam Pancasila.

6. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan

Materi muatan yang harus diatur dengan UUD meliputi:

  1. hak asasi manusia,
  2. hak dan kewajiban warga negara,
  3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuuasaan negara,
  4. wilayah negara dan pembagian daerah,
  5. kewarganegaraan dan kependudukan,
  6. keuangan negara

Materi yang diatur oleh UU berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuuan UUD, dan berisi ketentuan yang diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dengan UU. Materi muatan Peraturan Pemerrintah Pengganti Undang-undang sama degan materi muatan UUU.

Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Uu sebagaimana mestinya. Yang dimaksud dengan sebagimana mestinya adalah materi muatan yang diatur dalam Peraturan pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam UU yang bersangkutan.

Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan kedudukan Presiden menurut UUD 1945, Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.

Materi muatan Peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.

Materi muatan peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urrusan desa atau yang setingkat serta pejabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

7. Peranan Peraturan Perundang-undangan

Secara garis besar, didunia ini terdapat dua sistem hukum yaitu sistem hukum kontinental dan sistem hukum anglo sakson[11]. Sistem hukum kontnental mengutamakan hukum tertulis sebagai sendi utamanya, sedangkan pada sistem hukum anglo sakson yang diutamakan adalah yurisprudensi. Namun pada perkembangan selanjutnya, antara hukum tertulis dan yurisprudensi menduduki peranan penting di kedua sistem hukum tersebut. Hukum tertulis diwujudkan di dalam ‘peraturan perundang-undangan’ berupa aturan-aturan yang dibuat oleh yang berkuasa sedangkan yurisprudensi diwujudkan di dalam keputusan hakim.

Peranan peraturan perundang-undangan di Indonesia dari hari ke hari semakin besar. Sebab-sebab peranan peraturan perundang-undangan makin besar, menurut Bagir Manan[12] dikarenakan:

1. Peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenal (diidenifikasi), mudah diketemukan kembali, dan mudah ditelusuri. Sebagai kaidah hukum tertulis, bentuk, jenis dan tempatnya jelas. Begitu pua pembuatnya.

2. Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidahnya mudah diidentifikasi dan mudah diketemuan kembali.

3. Sruktur dan sistematika peraturan perundang-undangan lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa kembli dan diuji baik segi-segi formal maupun materi muatannya.

4. Pembentukan dan pengembanan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan. Faktor ini sangat penting bagi negara-negara yang sedang membangun termasuk membangun sistem hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Peranan peraturan perundang-undangan ditunjukan bahwa dari tahun ke tahun jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia semakn bertambah. Hal ini di buktikan dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang tidak sedikit setiap tahun apalagi jika dihitung sejak tahun 1945. Pada tahun 1945 hanya satu UU yang dikeluarkan yakni UU No. 1 Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 23 Nopember 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah. Kemudian pada tahun 1946 dikeluarkan UU sebanyak 24, pada tahun 1947 dikeluarkan UU sebanyak 41 dan untuk tahun-tahun berikutnya hingga sekarang secara fluktuatif terus diproduksi berbagai undang-undang. Untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang baru dikeluarkan pada tahun 1946, dan saat itu dikeluarkan sebanyak 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, antara lain PRP No.1 Tahun 1946 yang ditetapkan pada tanggal 7 Juni 1946 tentang Susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa. Untuk Undang Undang Darurat, dikeluarkan sejak tahun 1959 sampai dengan tahun 1950 yakni dalam masa KRIS dan UUDS 1950. Undang Undang Darurat untuk pertama kali dikeluarkan pada tahun 1949 adalah Nomor 1/Drt/1949 tentang Penerbitan Lembaran Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang Undang Federal dan Peraturan Pemerintah, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 1949.

8. Model Tatanan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari hukum.Dengan demikian maka perubahan tatanan peraturan perundang-undangan mengikuti perubahan tatanan hukum. Tatanan hukum itu sendiri mengalami perkebangan secara perlahan (evolution). Philippe Nonet dan Philip Selznick menggambarkan perkembangan tatanan hukum sebagai berikut[13]:

a. Tatanan Hukum Represif, yakni hukum dipandang sebagai abdi kekuasaan represif dan perintah dari yang berdaulat. Ciri Tatanan Hukum Represif adalah:

1) Kekuasaan politik memiliki akses langsung pada institusi hukum, sehingga tata hukum praktis menjadi identik dengan negara, dan hukum disubordinasi pada ‘raison d’etat’.

2) Konservasi otoritas menjadi preokupasi berlebihan para pejabat hukum yang memunculkan ‘perspektif pejabat’, yakni perspektif yang memandang keraguan harus menguntungkan sistem, dan sangat mementingkan kemudahan administratif.

3) Badan kontrol khusus menjadi pusat kekuasaan independen yang terisolasi dari konteks sosial yang memoderatkan dan kapabel melawan otoritas politik.

4) Resim ‘hukum-ganda’ menginstitusionalisasi keadilan kelas yang mengkonsolidasi dan melegitimasi pola-pola subordinasi sosial.

5) Perundang-undangan Pidana mencerminkan ‘dominant mores’ yang sangat menonjolkan ‘legal moralism’

b. Tatanan Hukum Otonomus, yakni hukum dipandang sebagai institusi mandiri yang mampu mengendalikan represi dan melindungi integritasnya sendiri. Tatanan hukum ini berintikan pemerintahan ‘Rule of Law’, subordinasi putusan pejabat pada hukum, integritas hukum, dan dalam kerangka itu, institusi hukum serta eara berpikir mandiri memiliki batas-batas yang jelas. Ciri tatanan Hukum Otonomus adalah:

1) Hukum terpisah dari politik yang mengimplikasikan kewenangan kehakiman yang bebas dan separasi fungsi legislatif dan fungsi judisial.

2) Tata hukum mengacu ‘model aturan’. Dalam kerangka ini, maka aturan membantu penegakan penilaian terhadap pertanggungjawaban pejabat. Selain itu, aturan membatasi kreatifitas institusi-institusi hukum dan peresapan hukum ke dalam wilayah politik.

3) Prosedur dipandang sebagai inti hukum, dan dengan demikian maka tujuan pertama dan kompetensi utama Tata Hukum adalah regulsai dan kelayakan.

4) Loyalitas pada hukum yang mengharuskan kepatuhan semua pihak pada aturan hukum positif. Kritik terhadap aturan hukum positif harus dilaksanakan melalui proses politik.

c. Tatanan Hukum Responsif, hukum dipandang sebagai fasilitator respons atau sarana tanggapan terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial. Pandangan ini mengimplikasikan dua hal. Pertama, hukum itu harus fungsional, pragmatik, bertujuan, dan rasional. Kedua, tujuan menetapkan standar bagi kritik terhadap apa yang berjalan. Ini berarti bahwa tujuan berfungsi sebagai norma kritik dan dengan demikian mengendalikan diskresi administratif serta melunakkan resiko ‘institutional surrender’. Dalam tipe ini, aspek ekspresi dari hukum lebih mengemuka ketimbang dalam dua tipe lainnya, dan keadilan substantif juga dipentingkan di samping keadilan proseduran.

Teori perkembangan tatanan hukum dari Philippe Nonet dan Philip Selznick perlu mendapat pengkajian yang lebih mendalam lagi. Apakah perkembangan hukum di Indonesia juga seperti apa yang digambarkan oleh kedua pakar itu.

9. Code of Law, Code of Conduct, dan Code of Ethics

Code of law dapat diartikan sebagai kode hukum negara[14], berupa peraturan perundang-undangan. Hakekat dari negara hukum pada dasarnya adalah bahwa segala kehidupan, ---baik kehidupan berbangsa, kehidupan bernegara maupun kehidupan bermasyarakat-- harus berjalan di atas hukum. Hal tersebut diungkapkan oleh Bagir Manan dan Sudargo Gautama walaupun dalam redaksional yang berbeda.

Menurut Bagir Manan bahwa “negara berdasar atas hukum secara esensial bermakna bahwa hukum adalah supreme dan kerwjiban bagi setiap penyelenggara negara atau pemerintahan untuk tunduk pada hukum (subject to the law) tidak ada kekuasaan di atas hukum (above the law) semuanya ada di bawah hukum (under the law). Dengan kedudukan ini tidak boleh ada kekuasaan yang sewenang-wenang (arbitrary power) atau penyalahgunaan kekuasaan (misuse of power)”.[15]

Menurut Sudargo Gautama bahwa negara hukum ialah suatu negara, dimana perseorangan mempunyai hak terhadap negara, dimana hak-hak asasi manusia diakui oleh undang-undang, di mana untuk merealisasikan perlindungan hak-hak ini kekuasaan negara dipisah-pisahkan hingga badan penyelenggara, badan pembuat undang-undang dan badan peradilan berada pada pelbagai tangan dan dengan susunan badan peradilan bebas kedudukannya, untuk dapat memberi perlindungan semestinya kepada setiap orang yang merasa hak-haknya dirugikan, walaupun andaikata hal ini terjadi oleh alat negara sendiri”.[16]

Dengan demikian di dalam negara yang berdasarkan atas hukum, peranan huukum menjadi sangat penting, yakni sebagai dasar atau landasan segala kehidupan. Hukum sebagai pemimpin yang utama atau sebagai the rule of law bukan sebagai the rule by law. Jika di dalam the rule of law huukum sebagai landasan maka di dalam the rule by law hukum hanya sebagai alat legalitas saja, suatu tindakan dilegalkan oleh hukum.

Disamping sebagai warga dari negara yang diatur dengan code of law, warga yang mengikuti organisasi tertentu juga diatur oleh Code of conduct yakni kode perilaku berupa ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan untuk mengatur perilaku warga atau para anggota suatu organisasi, bisa berbentuk anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi.[17]

Code of ethics adalah kode etik yang merupakan code of professional responsibility yang berbeda dengan code of law maupun Code of conduct. Pengertian Code of Professional Responsibility Berdasarkan Black’s Law Dictionary[18] adalah: The Model code of professional responsibility of the American Bar Association consisted of basic canons of professional conduct for attorneys together with ethical considerations and disciplinary rules for each cannon covering specific attorney conduct. Most states adopted similar professional responsibility codes as based on ABA model. In 1983 the ABA replaced the code of professional responsibility with the model rules of professional conduct.

Hampir setiap profesi memiliki kode etik sendiri-sendiri. Kode etik kedokteran, kode etik insinyur, kode etik kejaksaan, kode etik psikologi dan sebagainya. Etika kehidupan berbangsa di Indonesia pernah dituangkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor : VI/MPR/2001 tanggal 9 november 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

10. Asas Peraturan Perundang-undangan

Asas-asas peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian yakni:

a. Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-

undangan, dan

b. Asas-asas dalam materi muatan peraturan perundang-undangan.

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi:[19]

· kejelasan tujuan;

· kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;

· kesesuaian antara jenis dan materi muatan;

· dapat dilaksanakan;

· kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan

· keterbukaan.

Yang dimaksud dengan asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Yang dimaksud dengan asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.

Yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan adalah bahwa dalam pembenetukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan peerundang-undangan. Yang dimaksud dengan asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secarra filosofis, yuridis mauupun sosiologis. Yang dimaksud dengan asas kedayagunaan dan keberhasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Yang dimaksud degan asas kejelasan rumusan adalah bahwa setiiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-uundangan, sistematika dan pilihan kata atau termonologi, serta bahasa hukuumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturran perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perrundang-undangan.

Materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas sebagai berikut:[20]

a. Pengyoman;

b. kemanusiaan;

c. kebangsaan;

d. kekeluargaan;

e. kenusantaraan;

f. bhineka tunggal ika;

g. keadilan;

h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;

i. ketertiban dan kepastian hukum; dan atau

j. keseimbangan , keserasian, dan keselarasan.

Yang dimaksud dengan asas pengayoman adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. Yang dimaksud dengan asas kemanuusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia seerta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

Yang dimaksud dengan asas kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan asas kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-uundangan harus menceerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keeputusan.

Yang dimaksud dengan asas kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatanperaturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasrkan Pancasila. Yang dimaksud dengan asas bhineka tunggal ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Yang dimaksud dengan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah materi muatan peeraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Yang dimaksud dengan asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. Yang dimaksud dengan asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan adalah bahwa materi muatan setiap peraturan perundangundangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat degan kepentingan dan negara.

Yang dimaksud dengan asa sesuai dengan bidang hukum masing-masing antara lain:

a. dalam hukum pidana misalnya asas legalitas, asas tiada hukum tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;

b. dalam hukum perrdata misalnya dalam hukum perjanjian antara lain asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik.

11. Jenis Peraturan Perundang-undangan

Jenis perturan perundang-undangan dari masa ke masa tidak sama. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 disebutkan bahwa jenis-jenis peraturan perundang-undangan adalah: Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; dan Peraturan Daerah.

Jenis-jenis peraturan perundang-undangan pada masa sebelum kemerdekaan diproklamirkan adalah:

a. Pada masa Hindia Belanda

1) Reglement op het beleid der Regering van Nederlands Indie disingkat Regering Reglemen (RR) kemudian berubah menjadi Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie yang disingkat Indische Staatsregeling (IS) dianggap sebagai UUD;

2) Ordonansi Gouvernour General adalah setingkat UU terdiri dari dua jenis:

a) Ordonansi yang dibuat oleh Gubernur Jenderal dengan persetujuan Volksraad, mengatur mengenai pokok persoalan yang menyangkut Nederland Indie; dan

b) Ordonansi lain yang ditentukan dalam Grondwet atau Wet.

3) Regeringsverordening (R.V.) setingkat Peraturan Pemerintah, adalah peraturan untuk melaksanakan wetten, AMVB dan ordonansi, dapat mencantumkan ketentuan pidana;

4) Gouvernements Besluit (Keputusan Pemerintah) merupakan peraturan untuk mengatur hal-hal yang bersifat administratif, dan tidak dapat mencantumkan ketentuan pidana.

5) Disamping 4 jenis peraturan tersebut di atas masih ada peraturan yang lain yakni: Algemene Maatsregel van Bestuur (AMVB), dan Wetten.

Kedua peraturan tersebut dibuat oleh Raja (Kroon) bersama dengan Parlemen Belanda (Staten General).

b. Pada Masa penduukan Jepang

1) Osamu seirei merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Seikosikikan (pemerintah sipil); dan

2) Osamu Kanrei merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Staf (Gunseikan).

Peraturan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara yang disebut Kanpo.

  1. Masa 18-8-1945 s/d Terbentuknya NKRI 27-12-1949

Berdasarkan UUD 1945, jenis peraturan perundang-undangan yang ada adalah:

1) Undang-Undang, berdasarkan Pasal 5 ayat (1)

2) Peraturan Pemerintah, berdasaarkan Pasal 5 ayat (1)

3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berdasarkan Pasal 22

Dalam prakteknya dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang lain, yakni:

1) Penetapan Presiden;

2) Peraturan Presiden;

3) Penetapan Pemerintah;

4) Maklumat Pemerintah; dan

5) Maklumat Presiden (Wakil Presiden)

d. Masa 27-12-1949 s.d. 15-8-1945

Berdasarkan Konstitusi RIS, jenis peraturan perundang-undangan yang ada adalah: Konstitusi RIS, UU/UU Darurat dan Peraturan Pemerintah.

i. Berdasarkan Pasal 127 Konstitusi RIS terdapat tiga macam undang-undang, yaitu:

· Berdasarkan Pasal 127 a, yakni Undang-Undang yang dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat yang mengatur tentang Daerah Bagian atau Bagiannya, hubungan antara RIS dengan Daerah-daerah bagian;

· Berdasarkan Pasal 127 b, yakni Undang-Undang yang dibentuk oleh Pemerintah bersama dengan DPR; dan

· Berdasarkan Pasal 190, yakni Undang-Undang yang dibentuk oleh Pemerintah bersama DPR dan Senat. UU ini adalah tentang Perubahan konstitusi RIS

ii. Selain ketiga undang-undang tersebut, berdasarkan Pasal 139 dibentuk Undang Undang Darurat;

iii. Berdasarkan Pasal 141 Konstitusi RIS dibentuk Peraturan Pemerintah;

e. Masa 15-8-1950 s.d. 5-7-1959

Berdasarkan UUDS RI, jenis peraturan perundang-undangan yang ada adalah:

1) UU yang dibentuk oleh Pemerintah bersama dengan DPR berdasarkan Pasal 89;

2) UU Darurat berdasarkan Pasal 196;

3) Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal 98;

4) Keputusan Presiden berdasarkan Pasal 98.

Disamping itu ada peraturan perundang-undangan yang lain, yakni:

i. Peraturan Menteri;

ii. Keputusan menteri; dan

iii. Peraturan tingkat Daerah.

f. Masa 1959 – 1965

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, maka bangsa Indonesia kembali menggunakan UUD 1945. Dengan demikian jenis peraturan perundang-undangannya adalah seperti apa yang tercantum di dalam UUD 1945 dan Surat Presiden kepada Ketua DPRGR tanggal 20 Agustus 1959 Nomor 2262/HK/1959 tentang Bentuk Peraturan-peraturan negara, yakni:

1) UUD 1945;

2) Ketetapan MPR;

3) UU/Perpu/Penetapan Presiden;

4) Peraturan Presiden/Peraturan Pemerintah;

5) Keputusan Presiden;

6) Peraturan Menteri, dan

7) Keputusan Menteri

Berdasarkan Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966, jenis peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1) UUD 1945

2) Ketetapan MPR

3) UU/Perpu

4) PP

5) Keppres

6) Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti : Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.

Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 adalah:

1) Undang-Undang Dasar 1945;

2) Ketetapan MPR-RI;

3) Undang-Undang;

4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);

5) Peraturan Pemerintah;

6) Keputusan Presiden;

7) Peraturan Daerah

11. Stufenbau Des Rechts Theorie

Dalam kehidupan bermasyarakat diatur oleh beberapa norma[21]. Norma hukum tertulis tersusun dalam suatu susunan yang bertingkat seperti piramida, yang merupakan ‘sokoguru’ sistem hukum nasional. Hal ini ditegaskan oleh Padmo Wahjono[22] bahwa

“ketertiban hidup bermasyarakat dan bernegara dicerminkan ataupun dipedomani oleh suatu pertingkatan hukum, baik mengenai bentuk maupun isi, di mana yang lebih tinggi kedudukannya dalam pertingkatan menentukan arahnya dan yang didukung oleh yang lebih rendah kedudukannya dalam pertingkatan tersebut. Ini merupakan ‘sokoguru’ suatu sistem hukum nasional dalam zaman modern ini”

Untuk mengetahui teori umum tentang piramida perundang-undangan, Hans Kelsen mengemukakan teori stufenbau (stufenbau des rechts theorie) dalam bukunya yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dengan judul General Theory of Law and State oleh Anders Wedberg[23]. Menurut Hans Kelsen bahwa

“The creation of one norm – the lower one – is determined by another – the higher – the creation of which is determined by a still higher norm, and that this regresses is terminated by a highest, the basic norm which, being the supreme reason of validity of the whole legal order, constitutes in unity”[24].

(norma yang lebih rendah ditentukan oleh norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya dan bahwa ini regressus diakhiri oleh suatu paling tinggi, norma dasar, menjadi pertimbangan bagi kebenaran keseluruhan tata hukum)

Norma Dasar (basic norm/ Grundnorm) yang merupakan norma tertinggi dalam sistem norma tersebut tidak lagi dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi Norma Dasar (basic norm/ Grundnorm) itu ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagai norma Dasar (basic norm/ Grundnorm) yang merupakan gantungan bagi norma-norma yang berada di bawahnya sehingga suatu Norma Dasar (basic norm/ Grundnorm) itu dikatakah pre-supposed.[25]

Teori jenjang norma hukum dari Hans Kelsen ini diilhami oleh muridnya yang bernama Adolf Merkl yang mengemukakan bahwa suatu norma hukum itu selalu mempunyai dua wajah (das Doppelte Rechsantlitz). Menurut Adolf Merkl, suatu norma hukum itu ke atas ia bersumber dan berdasar pada norma yang di atasnya, tetapi ke bawah ia juga menjadi dasar dan menjadi sumber bagi norma hukum di bawahnya sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku (rechtskraht) yang relatif oleh karena masa berlakunya suatu norma hukum itu tergantung pada norma hukum yang berada di atasnya sehingga apabila norma hukum yang berada di atasnya dicabut atau dihapus, maka norma-norma hukum yang berada di bawahnya tercabut atau terhapus[26].

Teori tersebut dikembangkan oleh Hans Nawiasky[27] murid Hans Kelsen, bahwa norma hukum dalam negara selalu berjenjang, yakni sebagai berikut:

1. Norma fundamental negara (Staats fundamentalnorm);

2. Aturan-aturan dasar Negara/ aturan pokok Negara (staatsgrundgesetz);

3. Undang-undang (formell gesetz); dan

4. Peraturan pelaksana serta peraturan otonom (verordnung & autonome satzung).

Menurut Nawiasky, isi Staatsfundamentalnorm ialah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara (Staatsverfassung), termasuk norma pengubahnya. Hakekat hukum suatu Staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Ia ada terlebih dahulu sebelum adanya konstitusi. Di bawah norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) terdapat aturan pokok negara (Staatsgrundgesetz), yang biasanya dituangkan ke dalam batang tubuh suatu undang-undang dasar atau konstitusi tertulis. Di bawah staatsgrundgesetz terdapat norma yang lebih konkrit, yakni formellegesetz (undang-undang formal), sedangkan norma yang berada di bawah formellegesetz adalah verordnung & autonome satzung (peraturan pelaksanaan atau peraturan otonom)[28]

Hans Kelsen Hans Nawiasky

Grundnorm Staatsfundamentalnorm

Staatsgrundgesetz

Norm Formellgesetz

Norm eordnung &

Norm autonome satzung

Norm

Norm

Norm










Sistem hukum nasional dalam perspektif hukum positif di Indonesia yang ditentukan berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, berjenjang atau tersusun dalam suatu susunan yang bertingkat seperti piramida, terutama yang diatur di dalam Pasal 2, yaitu: “Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.

Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 adalah:

1. Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan MPR-RI;

3. Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);

5. Peraturan Pemerintah;

6. Keputusan Presiden;

7. Peraturan Daerah.

Perkembangan hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan dapat dilukiskan sebagai berikut: Pertama, TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI. Kedua, TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dan Ketiga UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Perkembangan hierarki peraturan perundang-undangan

TAP MPR NO. XX/MPRS/1966

TAP MPR NO.III/MPR/2000

UU TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1. UUD 1945

2. Ketetapan MPR

3. UU/Perpu

4. PP

5. Keppres

6. Peraturan Pelak- sanaan lainnya seperti : Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.

1. UUD 1945

2. Ketetapan MPR

3. Undang-undang

4. Perpu

5. PP

6. Keppres

7. Perda

1. UUD 1945

2. UU/Perpu

3. Peraturan Pemerintah

4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Perda provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan gubernur;

Perda Kabupaten/ Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota;

Peraturan Desa/yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.



[1] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, New York, Russell & Russell, 1945, hlm. 35.

[2] Maria Farida Indrati Soeprapto, Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998 , hlm. 11.

[3] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, diolah kembali oleh Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1982, hlm. 990.

[4] Bagir Manan, Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan hukum Nasional, Armico, Bandung, 1987, hlm. 13.

[5] Ibid, hlm.65.

[6] Ibid.

[7] Maria Farida Indrati Soeprapto, Op. cit., hlm. 6.

[8] Jimly Assiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII, Denpasar, 14 – 18 Juli 2003, hlm 28.

[9] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2001, hlm. 25.

[10] Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill. Co, Jakarta, 1992, hlm. 13 - 18.

[11] Rene David (et. Al), Major Legal Sysem In The World To Day, Steven & Son, London, 1985, hlm 26.

[12] Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia,Op. Cit., hlm. 8.

[13] Phillippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition, New York: Phillippe and Philip Selznick, Harper & Row, 1978, hlm 14 dst. Lihat jugaBernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional, Bandung: Mandiri Maju, 1999, hlm 50 – 52.

[14] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, hlm. 370.

[15] Bagir Manan, Lembaga Krepresidenan, Kerjasama Pusat Studi Hukum FH UII – Gama Media, Yogyakarta, 1999, hal. 11.

[16] Sudargo Gautama, Pengertian tentang Negara hukum, Alumni, Bandung, 1983, hal. 21.

[17] Jimly Asshiddiqie, Op. Cit., hlm. 370.

[18] Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, West Group, USA, 1991, hlm. 117.

[19] Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peerundang-undangan.

[20] Pasal 6 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembenetukan Peraturan Perundang-undangan.

[21] Antara lain norma agama, norma moral, norma adat dan norma hukum.

[22] Padmo Wahjono, Sistem Hukum Nasional Dalam Negara Hukum Pancasila, Pidato Ilmiah pada Peringatan Dies Natalis Universitas Indonesia ke-33, cetakan ke-2, CV. Rajawali, Jakarta, 1992, hlm. 2 – 3.

[23] Anders Wedberg, Translator, General Theory of Law And State, Russell & Russell, New York, 1961

[24] Ibid., hlm. 16.

[25] Maria Farida Indrati Soeprapto, Op. Cit., 1998, hlm. 25.

[26] Ibid.

[27] A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I – IV, Disertasi Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 287.

[28] Ibid, hlm. 287-288.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar