Kamis, 26 Mei 2011

KKP Bab I

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Peningkatan kinerja Bidang Penelitian Substansi Hukum sangat diperlukan dalam pembangunan hukum di Indonesia. Oleh karena dua alasan. Pertama, saat ini kinerja Bidang Penelitian Substansi Hukum masih dapat ditingkatkan lagi. Kedua, penelitian dan pengkajian hukum merupakan bagian penting dalam pembentukan dan pembaruan peraturan perundang-undangan menuju satu sistem hukum nasional dalam rangka mencapai keadilan yang dicita-citakan.

Substansi hukum merupakan salah satu bagian dari sistem hukum nasional, yang terdiri dari hukum tertulis/ peraturan perundang-undangan, yuriprudensi tetap, hukum kebiasan, dan perjanjian-perjanjian internasional.

Di pihak lain substansii hukum itu sendiri baru akan tercipta melalui proses kegiatan: perencanaan hukum, pembentukan hukum, penelitian hukum, pengembangan informasi hukum, penyelenggaraan dokumentasi hukum, pengembangan ilmu hukum, pembinaan pendidikan hukum, anotasi keputusan-keputusan hakim, analisis dan evaluasi hukum

Untuk menghasilkan penelitian dan pengkajian hukum yang berkwalitas, perlu adanya ‘kegiatan penyiapan’ yang matang. Hal ini penting mengingat bahwa keberhasilan penelitian dan pengkajian sangat tergantung pada penyiapan yang matang.

Dari hal-hal tersebut di atas, judul Kertas Kerja Perorangan ini adalah: “Rencana Kerja Peningkatan Kinerja Penyiapan Pelaksanaan Penelitian dan Pengkajian Substansi Hukum Pada Bidang Penelitian Substansi Hukum Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”

B. Isu Aktual

Isu aktual dalam Kertas Kerja Perorangan ini merupakan masalah atau pokok persoalan yang akan terjadi.[1] Mengapa akan terjadi? Oleh karena “Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” masih sangat baru, yakni baru disahkan pada tanggal 30 Desember 2010 dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01.

Hal ini sesuai dengan arti Aktual berdasarkan Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan tingkat III yang diterbitkan Lembaga Administrasi negara, bahwa:[2]

“Dalam praktiknya aktual memiliki beberapa makna antara lain: benar terjadi atau akan terjadi, sedangkan menjadi perhatian orang banyak dan merupakan berita hangat. Mengacu pada makna-makna aktual tadi, maka isu aktual berarti masalah atau pokok persoalan yang benar-benar terjadi atau akan terjadi dan sedang menjadi pembicaraan orang banyak:

Penyusun isu dalam Kertas Kerja Perorangan ini juga memperhatikan dua hal. Pertama, isu yang dipilih disesuaikan dengan tema yang harus dalam lingkup tugas dan fungsinya.[3] Tugas Bidang Penelitian Substansi Hukum adalah melaksanakan penelitian dan pengkajian di bidang substansi hukum.[4] Untuk menlaksanakan tugas tersebut, Bidang Penelitian Substansi Hukum menyelenggarakan fungsi:[5] (a) Penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengkajian di bidang kebutuhan hukum, dan (b) Penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengkajian di bidang hukum positif.

Kedua, Isu Aktual Sesuai Tema akan memiliki arti hubungan fungsional apabila dibahas dalam kaitannya dengan tema.[6] Tema Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2011 adalah “Mengembangkan Budaya Kerja PNS Untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Kepegawaian dalam Mewujudkan Organisasi Yang Efektif dan Efisien”.

Fungsi “Penyiapan Pelaksanaan Penelitian dan Pengkajian” yang matang mempunyai hubungan fungsional dengan tema mengenai ‘Mengembangkan Budaya Kerja PNS’. Hal ini sesuai dengan prinsip manajemen berupa POAC terutama pada unsur P (planning atau perencanaan).

Berdasarkan hal-hal di atas maka maka isu yang muncul dalam Kertas Kerja Perorangan ini adalah:[7]

1. Belum optimalnya penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengkajian di bidang substansi hukum.

2. Belum optimalnya pemaparan intern proposal penelitian

Validasi isu menggunakan teknik analisis USG (Urgency, Seriousness dan Growth), yakni teknik memilih dan menetapkan isu.[8]

Dari segi urgency, dipilih isu yang memenuhi kriteria seberapa mendesak harus dibahas, dikaitkan dengan waktu yang tersedia serta tekanan waktu tersebut. Dari segi seriousness, dipilih isu yang memenuhi kriteria seberapa serius perlu dibahas, dikaitkan dengan akibat yang akan timbul dengan penundaan pemecahan masalah tersebut atau akibat yang menimbulkan masalah-masalah lain jika masalah penyebab isu tidak dipecahkan. Dari segi growth, dipilih isu yang memenuhi kriteria kemungkinan-kemungkinannya menjadi berkembang dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan makin memburuk kalau dibiarkan.[9]

Teknik USG ditunjukkan dengan menggunakan Tabel 1 di bawah ini:

Tabel 1

TEKNIK PEMILIHAN ISU BERDASAR USG

No

Isu

U

S

G

Scor

1.

Belum optimalnya penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengkajian di bidang substansi hukum.

5

5

5

15

2.

Belum optimalnya pemaparan intern proposal.

3

3

3

9

Keterangan:

5 = sangat tinggi

4 = tinggi

3 = cukup tinggi

2 = rendah

1 = sangat rendah

Berdasarkan teknik USG tersebut, maka isu yang diangkat dalam Kertas Kerja Perorangan ini adalah belum optimalnya penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengkajian bidang substansi hukum”.

C. Lingkup Bahasan

KKP ini bersifat deskriptif yakni menggambarkan secara keseluruhan obyek yang dikaji secara sistematis. Lingkup bahasan difokuskan pada “penyiapan pelaksanaan penelitian substansi hukum” dengan menggunakan Teknik Analisis Manajemen (TAM) secara komprehensif.

Teknik analisis adalah metode atau alat yang dapat diterapkan dalam merinci sesuatu ke dalam beberapa unsur dan menilainya sehingga jelas hal-hal yang mempengaruhi terbentuknya atau terjadinya sesuatu.[10]

Teknik Analisis Manajeman (TAM) adalah cara menerapkan metode ilmiah dalam merinci dan menilai keadaan lingkungan secara komrehensif guna memperoleh informasi faktor kunci keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi, sehingga menghasilkan strategi, program, kegiatan yang dilakukan.[11]

Analisis manajemen secara komprehensif, adalah analisis terhadap seluruh aspek yang mempengaruhi keberhasilan organisasi meraih masa depan yang lebih baik sesuai dengan visi dan misi maupun tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan organisasi. Untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran hendaknya berdasar fakta kemampuan riil organisasi yakni strengths (kekuatan), weaknesses (kelemahan) serta opportunities (kesempatan) dan threats (ancaman). Informasi kemampuan organisasi itu diperoleh melalui analisis keadaan lingkungan internal dan eksternal. Informasi itu sangat bermanfaat berdasar fakta kemampuan riil organisasi yakni strengths (kekuatan), weaknesses (kelemahan) serta opportunities (kesempatan) dan threats (ancaman). Atau berguna sebagai dasar penyusunan strategi yang tepat guna mencapai tujuan dan sasaran.[12]

D. Metode Pengumpulan Data

Data yang digunakan dalam penyusunan Kertas Kerja Perseorangan ini terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

1. Data Primer

Data primer dilakukan melalui observasi, dan wawancara. Observasi merupakan teknik yang digunakan untuk pengumpulan data dengan cara mengamati secara seksama obyek yang diteliti. Obyek yang diamati bisa berupa ketrampilan, perilaku individu, atau situasi peroses kegiatan tertentu.[13] Sedangkan metode wawancara digunakan untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi mengenai hal-hal yang menurut penulis belum jelas atau diragukan keabsahan dan kebenarannya. Subyek yang diwawancarai meliputi mereka yang terlibat aktif baik langsung maupun tidak langsung dalam membahas masalah yang sedang dikaji termasuk mereka yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang yang dikaji, misalnya pimpinan (pejabat Eselon II), rekan sekerja serta pembimbing KKP. Data primer berupa fakta kemampuan riil organisasi yakni strengths (kekuatan), weaknesses (kelemahan) serta opportunities (kesempatan) dan threats (ancaman).

2. Data Sekunder

Dalam KKP ini digunakan juga data sekunder yang berupa bahan pustaka. Berbagai data tersebut dapat diperoleh melalui studi pustaka. Pengumpulan data-data tersebut saling memberikan verifikasi, koreksi, perlengkapan dan pemerincian.[14] Setelah terkumpul, akan dianalisis secara kualitatif.[15]

E. Sistematika Penulisan

Laporan Kertas Kerja Perseorangan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Bab I merupakan bab Pendahuluan yang terdiri dari sub bab Latar Belakang, sub bab Isu Aktual, sub bab Lingkup Bahasan, sub bab Metode Pengumpulan Data, dan sub bab Sistematika Penulisan

Bab II mendeskripsikan Gambaran Keadaan Sekarang yang dijabarkan lebih lanjut dalam sub bab Gambaran Umum, sub bab Visi dan Misi, sub bab Tugas Pokok dan Fungsi, dan sub bab Tujuan dan Sasaran.

BAB III mendeskripsikan mengenai Gambaran Kedaan Yang Diinginkan, yang dijabarlkan lebih lanjut dalan sub bab Konsep dan Teori yang Mendukung, sub bab Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Program, sub bab Tingkat Kinerja yang Diinginkan.

BAB IV merupakan inti dari Kertas Kerja Perseorangan, yang membahas mengnai Analisis Lingkungan Strategis Dan Rencana Kerja. Dideskripsikan lebih lanjut dalam sub bab Identifikasi Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, sub bab Memilih dan Menetapkan Faktor Kunci Keberhasilan, sub bab Rumusan Strategis dan Rencana Kerja Sasaran, sub bab Strategi dan Rencana Kegiatan.

BAB V merupakan bab terakhir, yakni Penutup, yang berisi simpulan dan rekomendasi. Selanjutanya disertai dengan daftar Pustaka dan Lampiran.



[1] Anonim, Isu Aktual Sesuai Tema, Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2008, hlm. 8.

[2] Ibid.

[3] Anonim, Isu Aktual Sesuai Tema, Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2008, hlm. 3.

[4] Indonesia, Peraturan Menteri, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ndonesia, tanggal 30 Desember 2010, Pasal 1035.

[5] Ibid., Pasal 1036.

[6] Anonim, Isu Aktual Sesuai Tema, op. cit., hlm. 3.

[7] Berdasarkan Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III mengenai Isu Aktual Sesuai Tema, yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2008, hlm. 9, bahwa “kejelasan isu ditandai dengan adanya unsur subyek atau obyek atau keduanya pada suatu isu. Dengan demikian isu yang diangkat memenuhi rumusan kejelasan isu. Oleh karena mengandung unsur obyek.

[8] Anonim, Isu Aktual Sesuai Tema, op. cit.,hlm. 16.

[9] Ibid.

[10] Anonim, Teknik-teknik Analisis Manajemen, Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2008, hlm. 11.

[11] Ibid., hlm. 12

[12] Ibid., hlm 17.

[13] Nana Sudjana, Penelitian Hasil Belajar Mengajar, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1995, hlm 84

[14] Anton Bakker dan Achmad Charris Zubair, Metodologi Penelitian Filsafat, Yogyakarta: Kanisius, 1990, hal. 94.

[15] “Qualitative research we mean any kind of research that procedure findings not arrived at by mean of statistic procedures or other mean of quantifications. It can refer to research about persons’ lives, stories, behaviors, but also about organizations. Functioning, social covenants or intellectual relationship”, Anselmus Strauss and Juliat Corbin, Basic of Qualititive Research, Grounded Theory Procedure and Thechnique, Sage Publication, Newbury, Park London, New Delhi, 1979, hlm 17. Mengenai Penelitian Kualitatif Lexy J Moleong membuat karya yang diterbitkan dengan judul Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1989; juga John W Creswell, Research Design: Qualitative & Quantitative Approaches, Sage Publication,Thousand Oaks, London, New Delhi, 1994; Robert Bogdan and Steven J. Taylor, Introduction to qualitative Research Methods: A Phenomenological Approach To The Social Science, A Willey-Interscience Publication, New York London Sydney Toronto, 1975; Michael Quinn Patton, Qualitative Evaluation And Research Methods, Second Edition, Sage Publication, Newbury Park London New Delhi, 1980.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar