Kamis, 26 Mei 2011

KKP Bab V

BAB V

PENUTUP

Identifikasi Faktor Internal pada Bidang Penelitian Substansi Hukum adalah Adanya peneliti berpengalaman, Adanya komitmen pimpinan, Adanya pola penelitian, Minimnya Peneliti ‘ber-basic’ kwantitatif, Belum adanya profesor research, Peralatan komputer belum mencukupi. Sedangkan faktor Eksternal pada Bidang Penelitian Substansi Hukum adalah Adanya permintaan penelitian dan pengkajian, Adanya permintaan Naskah Akademik, Adanya permintaan penulisan karya ilmiah, Adanya lembaga penelitian lain, Adanya Konvensi Internasional dan Adanya perubahan politik.

Peta Posisi Kekuatan Bidang Penelitian Substansi Hukum berada pada kwadran I, artinya Bidang Penelitian Substansi Hukum memiliki keunggulan kompetitif atau daya saing untuk melakukan perubahan.

Strategi yang dilakukan Bidang Penelitian Substansi Hukum adalah ‘lakukan pembuatan instrumen penelitian’ dengan ‘program pembuatan instrumen penelitian’. Bedasarkan hal tersebut maka dilakukan 3 kegiatan, yakni: (a) Inventarisasi Permasalahan hukum aktual, (b) Inventarisasi teori, dan (c) Pembuatan Instrumen baku. Semua kegiatan tidak memerlukan biaya, oleh karena kegiatan-kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh Bidang Penelitian Substansi Hukum.

---ooo000ooo---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar