BAB II
GAMBARAN KEADAAN SEKARANG
A. Gambaran Umum
Bidang Penelitian Substansi Hukum sebagai salah satu unit kerja eselon III Badan Pembinaan Hukum Nasional, merupakan satu diantara 4 (empat) unit eselon III yang ada pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional. Unit disini adalah satuan kerja yang berada dalam jajaran suatu organisasi yang ikut bertanggungjawab dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.[1]
Bidang Peneliti Substansi Hukum memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien, dukungan sumber daya manusia yang berpengalaman serta adanya kegiatan penelitian dan pengkajian.
Struktur organisasi Bidang Penelitian Substansi Hukum yang efektif dan efisien dideskripsikan dalam Gambar 1 di bawah ini
Gambar 1
STRUKTUR ORGANISASI
BIDANG PENELITIAN SUBSTANSI HUKUM
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Kelompok Fungsional Peneliti |
| |||
|
|
|
|
|
|
Struktur organisasi yang efektif dan efisien tercermin dari adanya subbidang yang hanya terdiri dari 2 (dua) saja, yakni Subbidang Penelitian Kebutuhan Hukum dan Subbidang Penelitian Hukum Positif.
Selain struktur organisasi yang efektif dan efisien, Bidang Penelitian substansi Hukum juga mendapat dukungan sumber daya manusia yang berpengalaman. Hal ini dikarenakan Badan Pembinaan Hukum Nasional yang sebelumnya bernama Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, telah terbentuk sejak tahun 1958 denga Keputusan Presiden RI No. 107 tahun 1958 tanggal 30 Maret 1958 yang berkedudukan di Jakarta dan berada langsung dibawah Perdana Menteri. Dari tahun 1958 hingga saat ini telah menempa sumber daya manusia dengan berbagai pengalaman yang sangat berharga.
Saat ini Bidang Penelitian Substansi Hukum, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, juga didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) baik struktural maupun kelompok fungsional peneliti, yang dideskripsikan dalam Tabel 2 sebagai berikut:
Tabel 2
SUMBER DAYA MANUSIA
BIDANG PENELITIAN SUBSTANSI HUKUM DAN
KELONPOK FUNGSIONAL PENELITIA HUKUM
No | Jabatan | Nama | Pendidikan Formal |
1. | Kepala Bidang Penelitian Substansi Hukum | Rachmat Trijono | S.H., M.H |
| 1) Kepala Subbidang Penelitian Kebutuhan Hukum | Heri Setiawan | S.H., M.H |
|
| Ade | S.H. |
| 2) Kepala Subbidang Penelitian Hukum Positif | Widya Oesman | S.H., M.H |
|
| Wiwi Widowati | S.Sos |
|
| Purwono | SLA |
2. | Kelompok Fungsional Peneliti | Jeane Netje Sally | Prof. Dr. S.H., M.H |
Suherman Toha | S.H.,M.H., APU | ||
Marulak Pardede | S.H.,M.H.,APU | ||
Ahyar Ari Gayo | S.H.,M.H | ||
Syprianus Aristeus | S.H.,M.H | ||
Ulang Mangun | Drs., M.H. | ||
Mosgan Situmorang | S.H.,M.H | ||
Hesti Hastuti | S.H.,M.H | ||
Rosmi Darmi | S.H.,M.H | ||
Diana Yusyanti | S.H.,M.H | ||
Sri Sejati | S.H.,M.H |
Tabel 2 di atas menggambarkan bahwa Sumberdaya Manusia pada Bidang Penelitian Substansi Hukum telah ‘cukup’ memadai. Hal ini ditunjukkan banyaknya SDM yang berpendidikan Master (S2) bahkan untuk tenaga fungsional peneliti hukum ada yang berpendidikan Doktor (S3) dengan jenjang kepangkatan akademik Profesor.
Kelemahan SDM yang ada pada Sub Bidang Penelitian Substansi Hukum terletak kompetensi SDM non hukum yang masih kurang, yakni hanya terdapat dua orang dengan latar belakang berpendidikan non hukum. Hal ini berpengaruh terhadap hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan. Namun demikian masih bisa atasi dengan adanya tenaga ahli dari luar, misalnya dari Perguruan Tinggi.
Selain kedua hal di atas (yakni struktur organisasi yang efektif dan efisien, serta sumber daya manusia yang berpengalaman), Bidang Penelitian substansi Hukum juga mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian. Sebagai contoh, hasil kegiatan penelitian dan hukum pada tahun 2009 Kode Folder/File Kegiatan Filling System Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut:[2]
Tabel 3
KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGKAJIAN
No | Kegiatan | |
Penelitian | Pengkajian | |
1. | Penyederhanaan Proses Peradilan | Kejahatan Perpajakan |
2. | Dampak Penyuluhan Hukum Terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat | Tumbuhnya Aliran/Paham Keagamaan Yang Menyimpang Dalam Konteks Negara Hukum Yang Demokratis |
3. | Aspek Hukum Pemisahan Pembinaan dan Pengawasan Perbankan | Pelaksanaan Otonomi Daerah Dalam Menunjang Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara |
4. | Efektifitas UU Money Loundering | Implementasi Ratifikasi Konvensi Mengenai Kesehatan Manusia, Hewan, dan Tanaman dalam WTO |
5. | Aspek Hukum Pengembalian bantuan Likuiditas Bank Indonesia | Privatisasi Perusahaan Milik Negara Ditinjau dari UUD 1945 |
6. | Ganti Rugi Atas Tanah Bagi Kepentingan Umum | Lembaga Sertifikasi Keandalan Dalam Penggunaan Teknologi Informasi |
7. | Perlindungan Kawasan Pantai Terhadap Kerusakan Lingkungan | Lembaga Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana |
8. | - | Aspek Hukum Wakaf Uang |
9. | - | Pemilihan Kepala Daerah |
10. | - | Badan Layanan Umum |
11. | - | Putusan Mahkamah Konstitusi |
12. | - | Perlindungan Hukum Kebudayaan Daerah |
13. | - | Pemekaran dan Penggabungan Daerah |
Sumber: Kode Folder/File Kegiatan Filling System Hasil Kegiatan BPHN
Tabel 3 di atas menunjukkan adanya kegiatan penelitian dan pengkajian yang ‘cukup’ banyak. Hal ini memerlukan ‘persiapan’ yang optimal. Kegiatan penelitian dan pengkajian hukum dilakukan rutin setiap tahun dengan judul berbeda sesuai kebutuhan yang diperlukan.
B. Visi dan Misi
Pada umumnya setiap instansi, mulai dari tingkat puncak sampai eselon II, sudah menetapkan visi, bahkan pada instansi tertentu sebagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sudah ada yang menganjurkan sampai eselon III. Visi itu merupakan kristalisasi cita-cita bersama semua stakehorlder termasuk publik yang dilayani.[3]
Mengacu pada materi GBHN 1999, maka visi dari pembangunan hukum adalah tegaknya supremasi hukum untuk dapat melandasi dan memayungi segenap segi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga dapat terselenggara dalam suasana ketertiban dan keadilan. Hal ini mengacu pada Visi pembangunan nasional dalam menyelenggarakan negara yaitu: "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin."
Sesuai dengan arahan GBHN 1999, maka misi pembangunan hukum adalah untuk terbentuknya dan berfungsinya sistem hukum nasional yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakkan dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional, yang didukung oleh aparatur hukum, sarana, dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum
C. Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Penelitian Substansi Hukum merupakan bagian dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem hukum Nasional,[4] yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian di bidang substansi hukum.[5] Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Penelitian Substansi Hukum menyelenggarakan fungsi:[6]
a. Penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengkajian di bidang kebutuhan hukum; dan
b. Penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengkajian di bidang hukum positif.
Uraian tugas Bidang Penelitian Substansi Hukum terdiri dari:
a. penyiapan pelaksanaan penelitian di bidang kebutuhan hukum hukum;
b. penyiapan pelaksanaan pengkajian di bidang kebutuhan hukum;
c. penyiapan pelaksanaan penelitian di bidang hukum positif;
d. penyiapan pelaksanaan pengkajian di bidang hukum positif;
e. melaksanakan kegiatan pemaparan proposal dan hasil penelitian/pengkajian baik secara intern maupun antar kementerian/ lembaga;
Bidang Penelitian Substansi Hukum terdiri atas:[7]
a. subbidang Penelitian Kebutuhan Hukum; dan
b. Subbidang Penelitian Hukum Positif.
Subbidang Penelitian Kebutuhan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian dan pengkajian di bidang kebutuhan hukum. Uraian tugas Subbidang Penelitian Kebutuhan Hukum sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kegiatan Subbidang Penelitian Kebutuhan Hukum berupa inventarisasi permasalahan aktual; inventarisasi teori; Pembuatan instrumen baku penelitian; Pembuatan instrumen baku pengkajian; Pembuatan abstrak; Pembuatan rekomendasi; Pembuatan roadmap penelitian dan pengkajian kebutuhan hukum;
2. Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Penelitian Kebutuhan Hukum sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku agar target indikator sasaran tercapai sesuai rencana;
3. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit/ instansi dan lembaga terkait;
4. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbidang Penelitian Kebutuhan Hukum sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5. Melakukan Pengawasan melekat di lingkungan Subbidang Penelitian Kebutuhan Hukum;
6. Melakukan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Pimpinan;
7. Melakukan inventarisir data pemetaan kebutuhan hukum;
8. Melakukan pengidentifikasian permasalahan kebutuhan hukum;
9. Melakukan klasifikasi dan analisis permasalahan kebutuhan hukum;
10. Melakukan penyiapan bahan rekomendasi hasil penelitian dan atau pengkajian kebutuhan hukum;
11. Melakukan penyusunan bahan konsep abstrak hasil penelitian dan atau pengkajian kebutuhan hukum;
Subbidang Penelitian Pukum Positif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengkajian di bidang hukum positif. Uraian tugas Subbidang Penelitian Hukum Positif sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kegiatan Subbidang Penelitian Hukum Positif berupa inventarisasi permasalahan aktual; inventarisasi teori; Pembuatan instrumen baku penelitian; Pembuatan instrumen baku pengkajian; Pembuatan abstrak; Pembuatan rekomendasi; Pembuatan roadmap penelitian dan pengkajian hukum positif;
2. Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Penelitian Hukum Positif sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku agar target indikator sasaran tercapai sesuai rencana;
3. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit/ instansi dan lembaga terkait;
4. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbidang Penelitian Hukum Positif sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5. Melakukan Pengawasan melekat di lingkungan Subbidang Penelitian Hukum Positif
6. Melakukan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Pimpinan;
7. Melakukan inventarisir data pemetaan Hukum Positif;
8. Melakukan pengidentifikasian permasalahan Hukum Positif;
9. Melakukan klasifikasi dan analisis permasalahan Hukum Positif;
10. Melakukan penyiapan bahan rekomendasi hasil penelitian dan atau pengkajian hukum positif;
11. Melakukan penyusuanan bahan konsep abstrak hasil penelitian dan atau pengkajian hukum positif.
D. Tujuan dan Sasaran
Salah satu tujuan yang akan dicapai oleh Bidang Penelitian Substansi Hukum adalah peningkatan kinerja penyiapan penelitian dan pengkajian, dengan sasaran terwujudnya penyiapan penelitian dan pengkajian yang matang. Pengukuran pencapaian sasaran dapat dideskripsikan dalam Tabel 4 berikut ini
Tabel 4
PENGUKURAN PENCAPAIAN SASARAN
Tujuan | Sasaran | Indikator | Satuan | Rencana Tingkat Pencapaian (Target) | Realisasi | % | Ket. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Peningkatan kinerja penyiapan penelitian dan pengkajian |
Terwujudnya penyiapan penelitian dan pengkajian yang matang
|
1. Tersedianya inventarisasi permasalahan hukum aktual
2. Tersedianya inventarisasi teori
3. Tersedianya instrumen baku |
Naskah
Naskah
Naskah |
4
4
3
|
3
3
2 |
75 %
75 %
66.7% |
|
Dari tabel 4 di atas dapat diketahui bahwa realisasi pencapaian target belum maksimal, yakni belum tercapai 100%. Untuk itu perlu adanya peningkatan kinerja penyiapan penelitian dan pengkajian.
Hal tersebut berkaitan erat dengan urgensi penelitian hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah.
Urgensi penelitian hukum digunakan sebagai landasan pembentukan dan pembaruan peraturan perundang-undangan, serta pengembangan ilmu hukum. Pentingnya penelitian ini juga telah diamanatkan dalam UU No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), dimana dalam rangka pembangunan hukum perlu dilakukan koordinasi dan pemanfaatan penelitian hukum antar instansi, baik di Pusat maupun Daerah, kalangan akademisi, lembaga kajian dan penelitian hukum, organisasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Demikian juga dalam Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (2004-2009), bahwa dalam rangka program pembangunan hukum khususnya pembentukan hukum dilaksanakan antara lain melalui berbagai penelitian hukum untuk dapat lebih memahami kenyataan yang ada dalam masyarakat.
[1] Anonim, Teknik-teknik Analisis Manajemen, Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta, 2008, hlm. 33.
[2] Kode Folder/File Kegiatan Filling System Hasil Kegiatan BPHN 2009 Tahun Anggaran 2010.
[3] Anonim, Teknik-teknik Analisis Manajemen,op. cit. , hlm. 33.
[4] Indonesia, Peraturan Menteri,op. cit, Pasal 1030.
[5] Ibid., Pasal 1035.
[6] Ibid., Pasal 1036.
[7] Ibid., Pasal 1037.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar